Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Insan hakim yang mengkalim dirinya sebagai wakil Tuhan didunia ini memang rada kebangetan, padahal sebelumnya sudah pernah kena OTT KPK tapi malah tidak mau berubah sikap, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Penahanan dilakukan segera sesudah Edy menjalani pemeriksaan.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.Berikut disajikan beberapa fakta terkait penangkapan Hakim Edy Wibowo:
1. Tersangka Baru Hakim Yustisial
KPK menjelaskan pihaknya menetapkan seorang hakim yustisi MA sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
2. Pemeriksaan Edy Wibowo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
3. Edy Wibowo Ditahan
Berdasarkan pantauan tim IBN (19/12/2022), Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.49 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya diborgol dan ia berjalan dengan digiring oleh sejumlah petugas KPK.
4. Edy Sebagai Tersangka ke-14
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sebelumnya sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA," tutur Firli.
5. Diduga Terima Suap Rp 3,7 M
Dalam kasus ini, Edy Wibowo diduga menerima aliran uang senilai Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.
"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya dalam konferensi pers.
Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," lanjutnya.
Dana sebesar Rp 3,7 miliar diduga KPK diberikan secara bertahap lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.
Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.
Dana sebesar Rp 3,7 miliar diduga KPK diberikan secara bertahap lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.
Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.
6. Alasan Hakim Edy Jadi Tersangka Baru
Sebelumnya Edy Wibowo sudah pernah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Namun, kala itu ia belum dijadikan tersangka.
Lantas, apa alasan KPK baru mengumumkan dan menahan Edy Wibowo setelah hampir 3 bulan OTT di MA terjadi?
"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti," kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.
Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.
7. Pengacara Heran Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka
Pengacara Edy, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya menjadi tersangka. Saat dipanggil, kliennya sudah dijadikan tersangka, namun ia mengaku tidak tahu menahu kasus apa yang menjerat kliennya. ***Armen F. S.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !