Pages

Kamis, 08 Desember 2022

KPK Langsung Respons Putusan Geledek PT TUN Makassar Yang Diduga Sarat Dengan Modus Korupsi

Pimpinan KPK Johanis Tanak

Makassar, Info Breking News -
Bagaikan petir disiang bolong, seperti kasus pengakuan Perwira Polisi Ismail Bolong yang membuat heboh jagad Bayangkara, terkait isyu dugaan setoran uang haram Rp 6 Miliar kepada Kabagreskrim Komjen Agus Andrianto, dari hasil tambang illegal di Kaltim yang hingga kini masih menjadi polemik hukum, tapi kini justru melayang surat keberbagai lembaga aparat hukum terkait, adanya putusan geledek, yang sangat singkat mengenai sejumlah perijinan tambang Nikel yang dikeluarkan oleh seorang Gubernur, yang mana perkara itu sendiri telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tetapi kemudian ada pihak yang kalah dalam perkara yang sudah diputus ditingkat pertama, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian dalam waktu sehari saja PTTUN Makassar langsung memutus perkara banding itu, padahal pihak pengadilan pengaju dalam hal ini PTUN Ambon belum menyampaikan kontra banding, tapi sangat luar biasa bahkan hampir tidak pernah terjadi dalam dunia peradilan, PTTUN Makassar membuat vonis geledek yang super kilat, dimana putusan PTTUN Makassar itu sendiri, bukan menguatkan putusan tingkat pertama, tetapi justru terbalik 180 derajat, hanya dalam waktu sehari kerja.


Ajaibnya Perkara Nomor  201/B/2022/PT.TUN.MKS. TO. NO. 21/G/2022/PTUN.ABN itu diterima pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, sementara pada tanggal 3 dan 4 adalah Sabtu Minggu hari libur, tetapi pada Senin pagi tanggal 5 Desember 2022 sudah diputus, dan baru hari ini Kamis 8 Desember 2022 langsung secara resmi disiarkan di website MA yang sudah menjadi milik publik.

 

Putusan geledek itu sendiri patut diduga keras sarat dengan suap atau transaksi perkara, yang menurut sumber dipercaya, putusan geledek super kilat dan berbalik arah itu, karena adanya perintah dari pusat, apakah maksudnya dari gedung MA ?, membuat semakin mendungnya langit diatas atap Mahkamah Agung RI yang sudah berdarah darah penuh airmata dan keringat dibesarkan oleh para pakar hukum KMA dimasa lalu.


"Sekalipun langit runtuh, saya tidak akan takut untuk berjuang menegakan keadilan dinegeri tercinta dimana saya sangat terpanggil untuk membela yang benar yang belum tentu semua klien berani membayar mahal terhadap jeri payah hukum yang kami persembahkan di meja hijau penuh misteri." ungkap Febriko C Samanta, salah seorang pengacara hukum, yang menggugat keputusan geledek itu, melalui surat terbukanya, yang diterima Media Info Breaking News Grup, Kamis (8/12/20222), pada redaksi pusat.


" Presiden Joko Widodo saat melantik saya sebagai pimpinan KPK, sudah menegaskan bahwa kehadiran saya di KPK ini, harus mampu menumpas lebih banyak kejahatan korupsi yang belakangan ini modusnya semakin aneh aneh " kata Johanis Tanak kepada wartawan ketika diminta ketegasan komitmennya menggantikan wakil Ketua KPK, Pinta Uli Siregar yang terjungkal karena banyaknya laporan dari masyarakat.


Surat cinta kasihnya kepada MA itu juga telah disampaikan kepada pihak KPK dan istuisi hukum terkait lainnya, guna mendapatkan kebenaran yang hakiki, bukan keadilan yang bisa diperjual belikan seperti sejumlah Hakim Agung dan para staf dan oknum panitera di MA, yang sudah menghuni sel penjara Merah Putih Kuningan Jakarta, yang ditumpuk dengan para koruptor si penjahat berdasih bertopengkan palu sidang. 

***  Emil F Simatupang ( Wartawan senior sekaligus Penangung Jawab Berita)


Berikut dibawah ini secara utuh Surat Cinta nya kepada MA :


Ref. No. : 011/SRT/TIM ADV-KMA&HCA/2022

Jakarta, 7 Desember 2022 Kepada Yth.:

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat

 

Perihal: PENGADUAN DAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA TINGKAT BANDING NO. 201/B/2022/PT.TUN.MKS. TO. NO. 21/G/2022/PTUN.ABN.

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah kami, FEBRIKO CESANUDY SAMANTA, S.H. dan RUTH SHELLA WIDYATMODJO, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI, beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 55, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220, selaku Kuasa Hukum dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama:

 

1. PT. KASIH MAKMUR ABADI, berkedudukan di Ruko Citypark Business District Blok B No. 7, Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730; dan

 

2. PT. HARUM CENDANA ABADI, berkedudukan di Ruko Citypark Business District Blok B No. 7, Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730; berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 28 November 2022 (terlampir)

 

dengan ini mengajukan Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum dalam Perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 201/B/2022/PT.TUN.MKS. atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No. 21/G/2022/PTUN.ABN. tertanggal 27 Oktober 2022. Hal-hal yang mendasari adanya PENGADUAN dan PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM ini adalah sebagai berikut:

 

1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2022, PT. Kasih Makmur Abadi dan PT. Harum Cendana Abadi (untuk selanjutnya disebut “Klien”) telah mengajukan Gugatan terhadap Gubernur Provinsi Maluku Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon;

 

2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengabulkan Gugatan Klien kami berdasarkan Putusan No. 21/G/2022/PTUN.ABN tertanggal 27 Oktober 2022 (“Putusan PTUN Ambon”), yang pada pokoknya menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Surat Gubernur Maluku Utara No. 540/087/G Tanggal 6 Januari 2022 Perihal Pemberitahuan;

 

3. Bahwa kemudian terhadap Putusan PTUN Ambon tersebut telah diajukan upaya banding oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, dengan timeline proses banding sebagai berikut:

 

- Putusan PTUN Ambon: Kamis, 27 Oktober 2022

- Penyataan Banding: Kamis, 03 November 2022

- Pemberitahuan Permohonan Banding: Jumat, 04 November 2022

- Penerimaan Memori Banding: Selasa, 22 November 2022

- Penyerahan Memori Banding: Selasa, 22 November 2022

- Pemberitahuan Inzage: Rabu, 16 November 2022

- Pengiriman Berkas Banding: Rabu, 30 November 2022

 

Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, Berkas Banding dalam perkara ini, termasuk dokumen Memori Banding Gubernur Provinsi Maluku Utara, telah diterima oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (“PT TUN Makassar”) pada tanggal 02 Desember 2022 dan dilakukan Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 05 Desember 2022 dan diputus pada tanggal 06 Desember 2022 oleh Majelis Hakim PT TUN Makassar, yang terdiri dari:

 

- Hakim Ketua         : Dr. Bambang Priyambodo, S.H., M.H.; 

- Hakim Anggota 1  : Farr Rustandi, S.H., M.H.;

- Hakim Anggota 2  : Sumartanto, S.H., M.H.

 

5. Bahwa berdasarkan timeline proses banding sebagaimana tertera di atas, terlihat adanya kejanggalan dimana perkara banding diputus oleh PT TUN Makassar dalam waktu 4 (empat) hari sejak berkas diterima. Bahkan Klien kami belum sempat mengirimkan Kontra Memori Banding kepada PTUN Ambon, mengingat Memori Banding dari Gubernur Provinsi Maluku Utara juga baru diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada tanggal 22 November 2022;

 

6. Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang No. S Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) mengatur ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 126 ayat t21 UU PTUN


“Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-lambatnya enam puluh hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.”

 

dengan demikian seharusnya Klien kami masih memiliki waktu untuk mengajukan Kontra Memori Banding, setidak-tidaknya sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak Pernyataan Permohonan Banding, yaitu sampai dengan tanggal 01 Januari 2023;

 

7.  Bahwa patut dipertanyakan kecermatan serta kesaksamaan Majelis Hakim PT TUN Makassar dalam memberikan putusan dengan rentang waktu yang sangat singkat yaitu hanya 4 (empat) hari kalender atau 2 (dua) hari kerja untuk memeriksa seluruh dokumen dan fakta hukum yang ada;

 

8. Bahwa terhitung sejak 5 Desember 2022 dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Jo. Pasal 6 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado seharusnya perkara diperiksa dan diputus pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

 

Pasal 5 ayat (4) UU 10 Tahun 2021:

 

“ (4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai berikut:

a. sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan

b. sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan diputus.”

 

Pasal 6 UU 10 Tahun 2021:

 

“Pelimpahan Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:

a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Usaha Negara

Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung,

b. pemindahan personal, penyerahan aset dan dokumen, serta Penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.”

 

9. Bahwa Majelis Hakim PT TUN Makassar dalam memutus perkara juga tidak memiliki seluruh fakta hukum yang diperlukan sebab pemeriksaan pada proses banding dilakukan tanpa adanya Kontra Memori Banding dari Klien kami, sehingga Klien kami tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen terhadap dalil-dalil yang tertuang dalam Memori Banding Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku Pembanding;

 

10. Bahwa dengan adanya kejanggalan-kejanggalan di atas, berdasarkan timeline proses banding dan informasi yang kami terima, PATUT DIDUGA telah terjadi Tindak Pidana Penyuapan yang dilakukan dalam rangka mempengaruhi hasil pemeriksaan perkara sehingga menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi Klien kami;

 

11. Bahwa kami memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa kebenaran informasi yang kami terima terkait perkara ini;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kiranya berkenan melakukan pengawasan secara khusus terhadap Perkara Tingkat Banding dengan Nomor Register Perkara 201/B/2022/PT.TUN.MKS. demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum.

 

Demikian Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami, 


Tim Advokasi PT. Kasih Makmur Abadi dan PT. Harum Cendana Abadi



Tembusan:

1. Yth. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI);

2. Klien;

3. File.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar