Headlines News :
Home » » Kurator Harus Penuhi Ijin Usaha

Kurator Harus Penuhi Ijin Usaha

Written By Info Breaking News on Jumat, 23 Desember 2022 | 16.58


Jakarta,
Info Breaking News
 Seorang kurator bernama 
Agung Dwijo Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus kepailitan yang dialami PT Kedap Sayaaq dinilai sudah tepat oleh ahli Hukum Administrasi, Dr Rakhmat Bowo. 

Hal itu disampaikan dalam sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka Agung Dwijo Sujono atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Rakhmat Bowo mengatakan, sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit atau tidak mampu untuk membayar utangnya, otomatis seluruh kegiatan dalam perusahaan tersebut harus dihentikan.

“Kalau bicara kepailitan kan berarti ada korporasi yang sudah berjalan kemudian dinyatakan pailit. Korporasi itu bisa saja berjalan di bidang-bidang tertentu yang disitu ada kepemilikan izin. Jadi otomatisasi ketika korporasi dinyatakan pailit berarti usahanya itu harus berhenti,” Kata Rakhmat.

Dosen hukum administrasi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu menilai, jika Kurator diminta untuk melanjutkan usaha dalam perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut, harus terlebih dahulu melengkapi izin operasi sesuai dengan jenis usahanya.

Ia mengaku, jika kurator dalam perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut melakukan operasi tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, maka kaitan tersebut dapat dinyatakan melanggar hukum.

“Kalau dalam usaha tertentu misalnya diperlukan izin, ketika kurator diberikan izin untuk melanjutkan usaha itu, maka penyelenggaraan itu sama seperti usaha yang lain. Harus patuh kepada peraturan dan kalau tidak patuh kepada peraturan harus ada konsekuensi sanksi,” Ungkapnya.

Meskipun dalam kondisi pailit, lanjut Rakhmat, namun perusahaan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan untuk tetap beroperasi, maka operasi perusahaan tersebut sama seperti perusahaan pada umumnya.

“Jadi ketika perusahaan pailit kemudian dibuka si kurator didalamnya, yang penugasannya termasuk melanjutkan usaha, maka yang harus dilakukan kurator sama dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang tidak dinyatakan pailit. Kalau dia harus melanjutkan usahanya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan izin,” Jelas Rakhmat.

Ditempat yang sama, ahli Hukum Pidana, Abdul Rohib Oscar mengatakan yang diperiksa dalam sidang praperadilan bukanlah terkait dengan materi perkara.

“Yang diperiksa dalam praperadilan tidak diperiksa materi perkara. Praperadilan merupakan upaya kontrol horizontal,” Kata Oscar.

Ia menilai, praperadilan bertujuan untuk menilai terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam menjalankan kewenangan.

“Praperadilan ini menilai pelaksanaan kewenangan penyidik, materinya adalah mengemukakan hal-hal apa yang dilakukan oleh penyidik yang bertentangan dengan kewenangannya,” Ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menetapkan Kurator PT Kedap Sayaaq, Agung Dwijo Sujono sebagai tersangka karena menjalankan operasi perusahaan tersebut tanpa adanya izin dari KLHK.

Dalam praperadilan tersebut, Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polri merasa tidak dilibatkan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap kurator PT Kedap Sayaaq.

Menanggapi hal tersebut, Oscar menilai, tidak ada yang salah dalam penyidikan yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap kurator PT Kedap Sayaaq.

Oscar menilai, dalam pasal 77 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PPNS KLHK dapat melakukan penyelidikan tanpa melibatkan Korwas Polri.

“Kalau mau melaksanakan asas itu caranya ada yang seperti pasal 77 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan. Yang penting tidak bertentangan. Kalaupun secara prinsip, Penjelasan tidak boleh melarang norma. Maka yang dijadikan tolak ukur adalah normal. Bukan penjelasan. Jadi sepanjang penyelidikan itu tidak punya kewenangan dalam objek peradilan itu maka dia tidak bisa diganggu gugat dibawa ke praperadilan,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi  menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali  dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. *** Fikri Maulana / Mil.


 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved