|
Mr. Lucas bersama wartawan senior Emil F Simatupang |
S'pore, Info Breaking News - Pakar hukum spesialist Kurator, yang juga merupakan akademisi dan praktisi hukum, Lucas, merasa terpanggil untuk memberikan perspektif secara luas dan detail profesi Kurator dan implikasi kepailitannya kepada publik, khususnya kalangan calon kurator didalam negeri, dimana artikel yang sarat dengan udukasi ini diberitakan secara khusus hanya kepada Media Digital Online Info Top Breaking News. Com, yang disajikan secara bersambung, berseries, hingga tuntas penyajian yang disampaikan Mr. Lucas, yang berkantor dikasawas Sudirman Said Centre, Lantai 55, Jakarta.
Bab I.
Pengertian Kepailitan Pasal 1 Angka 1 UUK dan PKPU No. 37 Tahun 2004 “Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
PENGERTIAN KURATOR Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.” (Pasal 1 Angka 5 UUK dan PKPU)
YANG DAPAT MENJADI KURATOR (Pasal 70 UUK dan PKPU) -Balai Harta Peninggalan; atau -Kurator Lainnya (Orang Perorangan yang mempunyai keahlian khusus dan terdaftar pada KEMENKUMHAM).
SYARAT DIANGKAT MENJADI KURATOR (Pasal 15 ayat (3) UUK dan PKPU) -Independen; -Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Kreditor dan Debitor; dan -Tidak sedang menangani Perkara Kepailitan dan PKPU lebih dari 3.
KAPAN KURATOR BERWENANG MELAKUKAN TUGAS PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT? Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal Putusan Pailit diucapkan, yaitu sejak pukul 00.00 tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan. (Pasal 16 jo. Pasal 24 ayat (2) UUK dan PKPU).
TUGAS KURATOR (Pasal 1Angka 1 jo. Pasal 69 UUK dan PKPU) - Pengurusan Harta Pailit - Pemberesan Harta Pailit.
TUGAS UTAMA KURATOR Secara garis besar dapat disimpulkan tugas dan kewenangan Kurator itu adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit. Namun UUK dan PKPU belum bisa mengakomodir semua permasalahan dan perkembangan secara praktek di lapangan, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU (untuk selanjutnya disebut “KEPMA No. 109 Tahun 2020”).
TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR DALAM HAL PENGURUSAN Langkah Awal yang harus dilakukan Kurator setelah Putusan Pernyataan Pailit:
1. Mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Niaga
2. Menghadap Hakim Pengawas untuk berkoordinasi
3. Hakim Pengawas dan Kurator menentukan Rencana Penyelenggaraan Rapat Kreditor Pertama (Pasal 86 ayat (2) UUK dan PKPU)
Catatan :3 (tiga) hari setelah Hawas dan Kurator menerima Putusan Pernyataan Pailit
4. Melakukan pencatatan sekaligus pengamanan harta pailit (Pasal 100 jo. Pasal 98 jo. Pasal 22 UUK dan PKPU) dan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 103 UUK dan PKPU)
Catatan : 2 (dua) hari setelah Kurator menerima Putusan Pernyataan Pailit
5. Kurator mengumumkan dalam BNRI dan 2 (dua) surat kabar harian mengenai Ikhtisar Putusan Pernyataan Pailit: serta memberitahukan penyelenggaraan Rapat Kreditor. (Pasal 15 ayat (4) jo. Pasal 86 ayat (3) UUK dan PKPU), termasuk mengumumkan Putusan Pembatalan Pernyataan Pailit
6. Mendatangi dan mengunjungi tempat kediaman atau domisili Debitor serta memberitahukan kepada Debitor mengenai konsekuensi kepailitan dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan
Catatan: 5 (lima) hari setelah Hawas dan Kurator menerima Putusan Pernyataan Palit
7. Mengadakan Rapat-rapat Kreditor: • Rapat Kreditor Pertama • Rapat Verifikasi (Pencocokan Piutang) • Rapat Pembahasan Perdamaian • Rapat Voting Proposal Perdamaian • Rapat-rapat lainnya yang dibutuhkan dalam Proses Kepailitan
8. Menerima pendaftaran tagihan kreditor dan melakukan pencocokan piutang/verifikasi terhadap Utang Piutang Debitor (Ps. 116 UUK dan PKPU)
9. Membuat Daftar Piutang Tetap apabila tagihan tersebut tidak ada perselisihan (Pasal 102 UUK dan PKPU)
10. Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda (Hak Retensi), sehingga benda tersebut masuk kembali dan menguntungkan harta pailit (Pasal 185 ayat (4) UUK dan PKPU)
11. Menyampaikan Laporan kepada Hakim Pengawas setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74 UUK dan PKPU)
12. Melanjutkan usaha Debitor (on going concern) (Pasal 104, Pasal 179 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 180 ayat (1) UUK dan PKPU)
13. Wewenang Debitor untuk mengurus harta pailit termasuk rekening Debitor beralih kepada Kurator, dengan mengganti specimen rekening Debitor (Penjelasan Pasal 105 UUK dan PKPU)
14. Melakukan pinjaman dari pihak ketiga, guna meningkatkan harta pailit (Ps.69 ayat (2) huruf b); apabila perlu membebani harta pailit dengan jaminan kebendaan perlu persetujuan Hakim Pengawas, dan dilakukan terhadap harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang (Pasal 69 ayat (3)dan(4) UUK dan PKPU)
15. Dalam upaya pengamanan Harta Pailit, maka Kurator berwenang melakukan: • Penyegelan harta pailit (Pasal 99 UUK dan PKPU) • Membuka Surat dan Telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit (Pasal 105 UUK dan PKPU) • Mengalihkan harta pailit (Pasal 107 UUK dan PKPU) Kurator dapat membatalkan atas segala perbuatan Debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit (Actio Pauliana: Pasal 30 jo. Pasal 41 UUK dan PKPU)
16. Memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian timbal balik (Pasal 36 UUK dan PKPU)
17. Menghentikan perjanjian sewa (Pasal 38 UUK dan PKPU)
18. Pemutusan hubungan kerja (Pasal 39 UUK dan PKPU)
19. Mengadakan suatu perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara (Pasal 109 UUK dan PKPU)
20. Kurator wajib menyerahkan segala buku maupun dokumen yang padanya kepada Debitor Pailit dengan tanda bukti penerimaan yang sah. (Pasal 202 ayat (4) UUK dan PKPU). *** Emil F Simatupang ( bersambung)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !