Saat Mr. Lucas Deal Dengan CEO Media Breaking News Grup, Emil F Simatupang |
S'pore, Info Breaking News - PEMBERESAN dimulai sejak Debitor Pailit dinyatakan berada dalam keadaan Insolvensi (Pasal 187 (1)). Insolvensi adalah Keadaan Tidak Mampu Membayar (Penj. Ps. 57 (1)) Insolvensi terjadi akibat dari (Ps. 178 (1)):
MEMPEROLEH PERSETUJUAN HAKIM PENGAWAS
TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR PESETUJUAN HAKIM PENGAWAS, DI ANTARANYA:
YANG WAJIB MEMPEROLEH :
1. Melakukan pinjaman kepada Pihak Ketiga dan perlu dibebani dengan jaminan kebendaan (Pasal 69 (3));
2. Menghadap di sidang Pengadilan Niaga, kecuali permasalahan pencocokan piutang (Ps. 69 (5));
3. Pengesahan tindakan Kurator apabila terdiri dari lebih satu Kurator;
4. Pengambilan keputusan Kurator ketika suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya (Ps. 73 (2));
5. Izin melanjutkan usaha Debitor (Going Concern) (Ps. 104 (2));
6. Pengalihan harta pailit guna menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya mengakibatkan kerugian
pada harta pailit (Ps. 107);
7. Mengadakan perdamaian atau penyelesaian perkara guna mengakhiri suatu perkara yang berjalan atau
mencegah timbulnya suatu perkara (Ps. 109);
8. Penjualan harta pailit dibawah tangan (Ps. 185 (2)); dan
9. Tindakan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan (Ps. 185 (3);
10. Daftar Pembagian(Ps.189(1)).
Catatan :
Terkait dengan adanya benturan kepentingan antara Debitor dan Kreditor, maka tidak ada salahnya Kurator meminta saran dan memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas, meskipun dalam UU tidak diatur demikian, hal tersebut guna mengantisipasi adanya gugatan ataupun laporan pidana yang diajukan terhadap Kurator.
FEE KURATOR
Imbalan Jasa Kurator/Fee Kurator
Pasal 75 Jo. 76 UUK dan PKPU
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Imbalan Jasa Kurator (Permenkumham No. 18/2021)
Produknya adalah “Penetapan Pengadilan” dan ditentukan setelah kepailitan berakhir (Pasal 91 Jo. 92 Jo. 202 UUK dan PKPU)
Mempunyai hak didahulukan setara dengan biaya-biaya kepailitan dan utang harta
Tanggung Jawab Kurator :
Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya baik secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UUK dan PKPU);
Catatan :
Kurator tidak terikat dengan pendapat Panitia Kreditor (apabila Pengadilan membentuk Panitia Kreditor) (Pasal 84 UUK dan PKPU).
TERIMAKASIH
SELAMAT BERKARIR DI DUNIA KURATOR
SEMOGA MENJADI KURATOR HANDAL DAN BERINTEGRITAS
Mr.LUCAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar