Pages

Kamis, 08 Desember 2022

Mr. Lucas: Tugas dan Kewenangan Kurator Dalam Hal Pemberesam Utang Piutang (Bagian 4 Selesai)

Saat Mr. Lucas Deal Dengan CEO Media Breaking News Grup, Emil F Simatupang

S'pore, Info Breaking News -
PEMBERESAN dimulai sejak Debitor Pailit dinyatakan berada dalam keadaan Insolvensi (Pasal 187 (1)). Insolvensi adalah Keadaan Tidak Mampu Membayar (Penj. Ps. 57 (1)) Insolvensi terjadi akibat dari (Ps. 178 (1)):
 • Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan perdamaian
 • Rencana Perdamaian yang ditawarkan tidak diterima
 • Pengesahan Perdamaian ditolak Untuk keperluan pemberesan,
Kurator dapat menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. (Ps. 186 ) 

HARTA PAILIT Ps. 21, Seluruh harta kekayaan Debitor Pailit Ps. 23, Termasuk harta Suami/Istri yang menikah dalam persatuan harta. 
Pengecualian (Ps. 22): 
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu
2. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
3. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang- undang. 

TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR DALAM HAL PEMBERESAN HARTA PAILIT Pemberesan Harta Pailit dilakukan dengan cara (Ps. 185):
1. Penjualan di muka umum (lelang); dan
2. Penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas.
Harta pailit yang akan dijual harus terlebih dahulu ditentukan harganya oleh Penilai yang independen (Appraisal). (Pasal 48 ayat (1) Permenkeu 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang). Kurator dapat melakukan pembagian terhadap para Kreditor apabila terdapat cukup uang tunai, kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan dan menyusun daftar pembagian tersebut, yang dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas dan diumumkan di Surat Kabar terlebih dahulu sebelum dibagikan (Ps. 188 jo. 189 jo. Ps. 192 ayat (2) Ps. 201) Kurator wajib mengumumkan mengenai berakhirnya kepailitan dalam BNRI dan Surat Kabar (Pasal 202 ayat (2) UUK dan PKPU)

TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR YANG WAJIB

MEMPEROLEH PERSETUJUAN HAKIM PENGAWAS

 

TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR PESETUJUAN HAKIM PENGAWAS, DI ANTARANYA:


YANG WAJIB MEMPEROLEH :

1. Melakukan pinjaman kepada Pihak Ketiga dan perlu dibebani dengan jaminan kebendaan (Pasal 69 (3)); 

2. Menghadap di sidang Pengadilan Niaga, kecuali permasalahan pencocokan piutang (Ps. 69 (5));

3. Pengesahan tindakan Kurator apabila terdiri dari lebih satu Kurator;

4. Pengambilan keputusan Kurator ketika suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya (Ps. 73 (2));

5. Izin melanjutkan usaha Debitor (Going Concern) (Ps. 104 (2));

6. Pengalihan harta pailit guna menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya mengakibatkan kerugian

pada harta pailit (Ps. 107);

7. Mengadakan perdamaian atau penyelesaian perkara guna mengakhiri suatu perkara yang berjalan atau

mencegah timbulnya suatu perkara (Ps. 109);

8. Penjualan harta pailit dibawah tangan (Ps. 185 (2)); dan

9. Tindakan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan (Ps. 185 (3); 

10. Daftar Pembagian(Ps.189(1)).

Catatan :

Terkait dengan adanya benturan kepentingan antara Debitor dan Kreditor, maka tidak ada salahnya Kurator meminta saran dan memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas, meskipun dalam UU tidak diatur demikian, hal tersebut guna mengantisipasi adanya gugatan ataupun laporan pidana yang diajukan terhadap Kurator.


FEE KURATOR


Imbalan Jasa Kurator/Fee Kurator

Pasal 75 Jo. 76 UUK dan PKPU

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Imbalan Jasa Kurator (Permenkumham No. 18/2021)

Produknya adalah “Penetapan Pengadilan” dan ditentukan setelah kepailitan berakhir (Pasal 91 Jo. 92 Jo. 202 UUK dan PKPU)

Mempunyai hak didahulukan setara dengan biaya-biaya kepailitan dan utang harta

Tanggung Jawab Kurator :

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya baik secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UUK dan PKPU);


Catatan :

Kurator tidak terikat dengan pendapat Panitia Kreditor (apabila Pengadilan membentuk Panitia Kreditor) (Pasal 84 UUK dan PKPU).


TERIMAKASIH 

SELAMAT BERKARIR DI DUNIA KURATOR 

SEMOGA MENJADI KURATOR HANDAL DAN BERINTEGRITAS 


Mr.LUCAS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar