Mr. Lucas & jurnalist Emil F Simatupang |
S'pore, Info Breaking News - TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR DALAM HAL PEMBERESAN PEMBERESAN Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
PEMBERESAN dimulai sejak Debitor Pailit dinyatakan berada dalam keadaan Insolvensi (Pasal 187 (1)). Insolvensi adalah Keadaan Tidak Mampu Membayar (Penj. Ps. 57 (1)) Insolvensi terjadi akibat dari (Ps. 178 (1)):
• Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan perdamaian
• Rencana Perdamaian yang ditawarkan tidak diterima
• Pengesahan Perdamaian ditolak Untuk keperluan pemberesan,
Kurator dapat menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. (Ps. 186 )
HARTA PAILIT Ps. 21, Seluruh harta kekayaan Debitor Pailit Ps. 23, Termasuk harta Suami/Istri yang menikah dalam persatuan harta.
Pengecualian (Ps. 22):
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu
2. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
3. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang- undang.
TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR DALAM HAL PEMBERESAN HARTA PAILIT Pemberesan Harta Pailit dilakukan dengan cara (Ps. 185):
1. Penjualan di muka umum (lelang); dan
2. Penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas.
Harta pailit yang akan dijual harus terlebih dahulu ditentukan harganya oleh Penilai yang independen (Appraisal). (Pasal 48 ayat (1) Permenkeu 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang). Kurator dapat melakukan pembagian terhadap para Kreditor apabila terdapat cukup uang tunai, kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan dan menyusun daftar pembagian tersebut, yang dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas dan diumumkan di Surat Kabar terlebih dahulu sebelum dibagikan (Ps. 188 jo. 189 jo. Ps. 192 ayat (2) Ps. 201) Kurator wajib mengumumkan mengenai berakhirnya kepailitan dalam BNRI dan Surat Kabar (Pasal 202 ayat (2) UUK dan PKPU) *** Mil ( bersambung ).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !