Headlines News :
Home » » Oknum Nakal Penyidik Kejagung Yang Tak Bisa Dibina Harus Dibinasakan

Oknum Nakal Penyidik Kejagung Yang Tak Bisa Dibina Harus Dibinasakan

Written By Info Breaking News on Selasa, 13 Desember 2022 | 08.29


Saat terdakwa  Taufik Dipersidangan Tipikor Jakarta

Jakarta, Info Breaking News -
 Prilaku oknum aparat hukum yang semakin menggila menyimpang dari koridor azas hukum terus menerus terjadi tanpa bisa dikontrol oleh atasan, karena bukan rahasia umum lagi semua modus kejahatan semakin rapi dibungkus kemunafikan, janji surga, sok hebat karena selagi menjabat dibalik topeng instuisi lembaga hukum.

Hal diatas membuat Menkopolhukam Prof. Mahfud MD belakakangan ini rutin memanggil Jaksa Agung dan pimpinan lembaga hukum terkait, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan hancur lebur akibat sejumlah tragedi hukum, seperti Sambo, Irjen Teddy Minhasa, Hakim Agung yang ditangkapi, dan seterusnya.

Dan menambah panjang penyimpangan hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial PMS diduga “menekan” terdakwa Taufik yang sampai berita ini diturunkan, masih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dimana sebelumnya oknum jaksa yang kini sedang diperiksa oleh internal Kejagung, karena melakukan intimidasi dan tekanan terhadap terdakwa agar mengakui kesalahan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Taufik, saat berlangsungnya proses penyidikan perkara impor baja di gedung bundar Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu terdakwa Taufik secara tegas dihadapan majelis hakim mencabut BAP yang penuh tekanan oknum jaksa sebagaimana detail dibawah ini

“Saya mencabut Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada proses penyidikan di Kejagung. Karena saya tidak pernah memberikan uang kepada Pak Tahan Banurea,” ucap terdakwa Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/12/2022) kemaren.

Dan menurutnya, dugaan rekayasa penyidikan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak setelah terdakwa Taufik membeberkan perilaku Jaksa Penyidik yang melakukan penekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu di gedung bundar kejagung.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan bahwa pada 12 April 2022 itu saya diperiksa dalam keadaan lelah dan setres. Jadi waktu saya diperiksa atau BAP oleh Jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak Jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta

“Dan memaksa saya, untuk menyebutkan memberikan uang Rp 50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri, tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” tambah Taufik kepada sejumlah wartawan di sela sidang lanjutan perkara impor besi dan baja.

Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, Jaksa Penyidik juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.

“Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ungkap Taufik.

Sampai dengan berita ini diturunkan, JAM Pidsus Febriansyah, belum bisa banyak memberikan tanggapannya terkait kenakalan anak buahnya

"Kasi saya waktu sebentar saja untuk menindaklanjuti kenakalan anak buah saya, dan jika nanti memang terdapat penyimpangan cara introgasi kepada terdakwa saat masih menjadi tersangka, jika tidak bisa dibina lagi, maka haruslah dibinasakan saja. Karena secara rutin bapak Jaksa Agung tidak bisa mentoleril hal semacam itu pada jajarannya" ucapnya kepada wartawan, saat dihubungi Selasa 13/12/2022. *** Fikri Maulana/ MIL.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved