Headlines News :
Home » » Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Perdata

Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Perdata

Written By Info Breaking News on Kamis, 29 Desember 2022 | 11.59


Jakarta
, Info Breaking News
Salah satu masalah yang kerap memicu keretakan dalam keluarga adalah harta warisan. Harta peninggalan orangtua ini sering kali jadi rebutan. Karena itu ada hukum khusus yang mengatur pembagian harta warisan.

Di Indonesia setidaknya ada tiga hukum yang mengatur harta warisan, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Namun kali ini Info Breaking News akan membahas cara menghitung harta warisan secara hukum perdata untuk anggota keluarga.

Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: 

Golongan I : Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II : Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.

Golongan III : Kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV : Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris. Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya. 

Legitime portie

Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.

Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.

Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:

- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.

- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.

- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾

Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.

Apa jadinya jika orang tersebut sama sekali tidak punya ahli waris?

Apabila tidak ada yang berhak atas legitime portie, pewaris bisa memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah ke orang lain saat masih hidup. Atau bisa juga menggunakan surat wasiat dan memberikannya saat dia sudah meninggal dunia. ***Armen 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved