Mr. Lucas |
Jakarta, Info Breaking News - Masih berkutat pada kasus penangkapan hakim agung Sudradjat Dimyati yang telah mendekam disel penjara sementara Gedung Merah Putih KPK, dan pihak anti rasuah mengembangkan kasus ini menjadikan hakim agung Gazalba Saleh resmi dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pada perkara yang berbeda. Padahal jelas kedua hakim agung itu tidak didalam posisi tertangkap tangan.
Perkembangan terkini sampai dengan berita ini diturunkan, ketahui bahwa hakim agung Gazalba Saleh telah melakukan perlawanan secara hukum, mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
Dan terlepas dari itu, sebagaimana semua pakar hukum sepakat mengatakan bahwa azas praduga tak bersalah haruslah nyata ditegakan, bukan hanya sebagai slogan kamuflase belaka, karena nyatanya akibat dari peristiwa yang pertama kali dalam sejarah, ditangkap atau ditahan kedua hakim agung, jelas secara hukum sangat menyimpang, sebagaimana yang dimaksudkan UU No. 14/1985, dalam pasal 17 tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa :
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Kamar dan Hakim anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan, hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden, kecuali jika tertangkap tangan, atau melakukan tindak pidana yang hukumannya diancam mati, atau tindakan pidana terhadap keamanan negara.Hal itu diungkapkan Lucas, praktisi dan akademisi hukum yang juga dikenal sebagai pakar kurator yang sudah malang melintang didalam maupun diluar negeri.
"Penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum, dan penahanan serta penangkapan hakim agung itu harus atas instruksi jaksa agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden. Jadi tidak boleh hanya kewenangan penyidik KPK saja " kata Mr.Lucas, yang merupakan murid tebaik dari Prof. Dr. Baharudin Lopa, SH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, hanya kepada Info Breaking News, Kamis (1/12/2022) malam di Jakarta.
Lebih lanjut Lucas menegaskan, jika Hukum adalah sebagai Panglima terdepan, maka semua yang telah dilakukan oleh pihak KPK terhadap kedua hakim agung itu, adalah suatu kesalahan besar yang masih bisa untuk diluruskan oleh masing masing kita yang disebut sebagai penegak hukum, karena belum memiliki kepastian hukum.
" Saya yang sudah menjadi advokat lebih dari 30 tahun ini, tau betul kalau UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung itu, sampai sekarang masih berlaku." tegas Lucas, alumni Unhas dan Unair itu secara gamblang.
"Dan Saya bukan merupakan pengacara dari kedua hakim agung yang sedang dirundung musibah itu, tapi saya sebagai muridnya pakar hukum pidana, Prof. Baharudin Lopa, merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum itu sendiri, karena bagaimanapun kita harus saling sama sama menjaga marwah lembaga MA sebagai benteng pencari keadilan, harus bisa tetap bekerja secara independen, tanpa dihantui rasa ketakutan akibat peristiwa ini, karena tidak terbantahkan bahwa hukum acara itu adalah untuk menjaga dan mempertahankan hukum materil, sesuai tuntutan KUHAP yang merupakan karya anak bangsa" kata Mr. Lucas, pemilik lawfirm Lucas Associate.
Jika kedua hakim agung itu nanti nya hendak di tangkap dan ditahan, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan presiden dan perintah darinJaksa Agung . Penyidik tidak boleh serta merta menangkap dan menahan
Ingat , hukum materil itu di pertahankan oleh hukum formiHukum formil tidak boleh dilanggar dalam proses penegakan hukum materilTidak boleh melakukan penegakan hukum secara melanggar hukum
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !