Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono Didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur.
Palangkaraya, Info Breaking News - Umur 35-40 tahun ialah umur dimana kebanyakan kita terus diuji. Ujian bisa datang dari ibu bapak (jatuh sakit/ kematian), atau dari pasangan hidup (perceraian, jatuh sakit, pertengkaran, pengkhianatan, perselingkuhan) kedzoliman manusia, kufur nikmat, atau kenakalan/ kejahatan dari anak-anak yang meningkat remaja.
Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan meringkus dua tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Dua warga Kecamatan Bulik ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada press release di aula Satreskrim Polres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus pertama dilaporkan pada 23 Oktober 2022 dengan inisial pelaku RI (19), kejadian berawal pada 23 Oktober 2022 lalu, pada saat korban tertidur usai bermain di luar rumah di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Jadi pelaku ini nekat masuk ke kamar korban dan pada saat korban tengah tidur, pelaku nekat meniduri paksa korban,” katanya.
Mendapatkan perbuatan tersebut, kemudian korban yang masih berusia 13 tahun menceritakan peristiwa tersebut ke keluarganya dan melaporkan ke Polres Lamandau. Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, aksi bejat tersebut nekat dilakukannya akibat merasa nafsu ketika melihat korban tengah tertidur.
“Pengakuan pelaku, aksi tersebut baru saja dilakukan satu kali dan dilakukan atas dasar nafsu,” ucapnya.
Sedangkan kasus kedua dilaporkan pada 8 Desember 2022 dengan inisial pelaku KN (35). Kata Kapolres kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban bekerja. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, berbuat tidak senonoh di dalam kamarnya. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan KN karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.
“Kedua tersangka yang saat ini kita amankan merupakan warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orangtua korban,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Nanga Bulik, selanjutnya ditahan sementara di Polres Lamandau untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap AKBP Bronto Budiyono.
“Untuk kasus pencabulan, tersangka mengaku membujuk korban yang diketahui merupakan cucu tiri tersangka, sedangkan kasus persetubuhan dilakukan oleh pemuda, padahal di samping korban ada kakak korban yang sedang tertidur,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka pencabulan diancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Sedangkan kepada tersangka persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua agar berhati-hati dan senantiasa waspada. “Selalu awasi dan jangan menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menghindari terjadinya tindak pencabulan maupun persetubuhan,” pesan Bronto. *** Lisda_Surya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !