Headlines News :
Home » » Prof. OC Kaligis Siap Jadi Hantu Gentayangan Arwah Penasaran Jika Uang Miliknya Rp 30 Miliar Tidak Cepat Dikembalikan

Prof. OC Kaligis Siap Jadi Hantu Gentayangan Arwah Penasaran Jika Uang Miliknya Rp 30 Miliar Tidak Cepat Dikembalikan

Written By Info Breaking News on Selasa, 13 Desember 2022 | 23.16

Prof. OC. Kaligis dengan Anak Angkatnya Wartawan Senior Emil F Simatupang

Jakarta, Info Breaking News -
Entah kemana hati para elit petinggi negara ini, mengingat uang milik pribadi Pakar hukum Prof. OC. Kaligis senilai Rp 30 Miliar yang disimpan di Jiwasraya, salah satu plat merah dibawah naungan Menteri BUMN Erick Tohir, hingga berita ini diturunkan, Selasa (13/12/2022) masih belum ada tanda tanda akan dikembalikan ke OC. Kaligis yang kini sedang sakit sakitan karena termakan usia lanjut dan memikul beban berat terhadap sejumlah karyawan nya yang bertengger di Lawfirm pengacara kondang yang telah banyak berjasa terhadap berdirinya supremasi hukum dinegeri ini sejak dari era Presiden Soeharto hingga kini.

Sementara para tokoh dan akademisi hukum dunia ikut menyoroti memantau perkembangan kasus uang yang hingga kini mengendap bagaikan siluman, karena dinilai kurang pedulinya Presiden Joko Widodo dan jajarannya terhadap nasib seorang Kaligis yang merupakan aset bangsa dan sudah menorehkan ratusan karya hukumnya sekaligus menolong sejumlah kasus hukum yang membelit negara ini dimasa lalu.

"Katanya Negara yang besar adalah yang menghargai para pahlawannya, dan jika saya sampai mati, tidak saya nikmati uang pribadi yang saya tabung di Jiwasraya itu, saya siap menjadi hantu dengan arwah penasaran agar mendatangi setiap malam para elit negeri ini yang hanya lips service, janji gombal doang, sangat menyiksa pikiran saya, hingga pembalasan dendam kesumat saya menjadi gentayangan setiap malam dirumah mereka tempati dan dimanapun mereka berada. Karena derita sekian lama saya menunggu uang saya dikembalikan, padahal jika dia serius, hanya melalui satu kali saja perintah tegas Erick Tohir, pastilah cepat uang saya itu dikembalikan ke rekening saya" ungkap sang pengacara kondang negeri ini, Selasa (13/12/2022) khusus kepada Emil F Simatupang, wartawan spesialis dibidang hukum yang sudah dianggap bagaikan anak sendiri, sejak 40 tahun silam di kota kejam Jakarta yang dikenal sebagai, sekejam kejamnya ibu tiri, tapi masih sangat kejam dan ganasnya ibukota Jakarta ini karena kelakuan pejabatnya yang mati suri terhadap mereka yang pernah berjasa besar dimasa lalu bahkan hingga akhir hidupnya, seperti OC Kaligis yang hingga kini masih terus menulis dan melahirkan buku karya hukumnya dan membantu banyak kasus hukum mereka yang dijahati para penjahat berdasi dengan segala modus kejahatan.

Berikut dibawah ini surat terbuka OC Kaligis kepada Erick Tohir secara utuh ditayangkan, agar publik bisa menyampaikan kesekian kali ketelinga Jokowi yang masih berkuasa tersisa sedikit waktu lagi ;

Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.

 

No.960/OCK.XII/2022

 

 

Hal : Pak Menteri, Kami hanya meminta uang kami,

agar dikembalikan.

 

 

 

Kepada yang saya hormati 

Bapak Menteri BUMN, 

Bapak ERICK THOHIR

Kandidat Presiden Republik Indonesia mendatang

Jln. Medan Merdeka Selatan No.13

JAKARTA PUSAT

 

 

Dengan penuh hormat,

Saya yang bertandatangan dibawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Blok B-122-123, Jakarta Pusat, dalam hal ini baik bertindak untuk diri sendiri sebagai korban, maupun untuk teman teman senasib korban penipuan Jiwasraya, melalui proyek Protectionn Plan, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai korban, memohon kepada Bapak Menteri hal berikut ini :

 

1. Dasar Hukum Permohonan.
2. Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan.
3. Hukum harus dilaksanakan seadil-adilnya tanpa tebang pilihdemikian amanat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
4.Sumpah Bapak Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 9 UUD 45 Akan menjunjung tinggi UUD 45,  taat kepada Undang undang dan semua peraturan yang berlaku. Sumpah ini juga berlaku bagi semua menteri.
5. Pasal 75 Undang Undang Asuransi, Undang Undang nomor 40 tahun 2014 : Kewajiban melakukan transparansi bagi perusahaan asuransi, termasuk Jiwasraya.
6. Proyek pemasaran Protection Plan.
7. Peluncuran Proyek Protection Plan di bulan Desember 2012.
8. Ketika proyek pemasaran Protection Plan dilancarkan oleh 7 Bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk Protection Plan Jiwasraya, Jiwasraya tidak secara transparan memberi penjelasan terjadinya mega korupsi di dalam tubuh Jiwasraya. Bukti dilanggarnya Pasal 75 Undang Undang Asuransi.
9. Modus operandi.  Protection Plan.
10. Akibat tindakan spekulasi para direksi dalam kasus gorengan saham yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung, maka untuk mencover kekurangan dana, kekurangan likwiditas Perseroan, Jiwasraya merekayasa lahirnya Protection plan dengan menunjuk 7 Bank agen Pemasaran.
11. 7 Bank yang ditunjuk adalah Bank Bank sehat yang mempunyai reputasi terpercaya
12. Akbatnya : para agen pemasaran, karena percaya akan terlindunginya uang para nasabah yang akan dialihkan kepada Jiiwasraya melalui Perjanjian polis Protection Plan berjangka, para agen Bank pemasaran tersebut dengan mudahnya dapat meyakinkan nasabahnya untuk turut serta menabung di Jiwasraya dibawah perjanjian protection plan tersebut.
13. Akibatnya ratusan ribu bahkan mungkin jutaan deposan termasuk uang para pensiunan ramai ramai mengikuti aksi Protection Plan Jiwasraya.
14. Triliunan rupiah uang peserta polis Protection Plan berhasil dihimpun Jiwasraya.
15. Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Kejaksaan Agung dan vonis Pengadilan.
16. Tahun 2018 penyelidikan korupsi Jiwasraya mulai ditangani Kejati DKI.
17. Karena penyelidikan korupsi tersebut meliputi seluruh Indonesia, termasuk korupsi skala besar, Penyelidikan tersebut diambil alih  oleh Kejaksaan Agung,  lalu pada tahun 2019 meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
18. Turut membongkar Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri adalah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir,yang karena jasanya Menteri Erick Thohir mendapat apresiasi dari Jaksa Agung.
19. Cuma yang jadi pertanyaan, mengapa terhadap Asabri tidak diberlakukan skema Restrukturisasi?
20. Apakah mungkin karena korbannya anggota anggota tentara, maka untuk tidak menimbulkan kegaduhan para korban, maka Ericik Thohir tidak menggunakan skema restrukturisasi?
21. Sekalipun mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung, terbukti Erick Thohir tetap mengabaikan putusan pengadilan perdata yang mengharuskan Jiwasraya mengembalikan uang para Pemegang Polis Protection Plan
22. Bahkan untuk lolos eksekusi agar barang barang Jiwasraya tidak dilelang, masih dalam proses perkara, Jiwasraya mengalihkan asset-asetnya ke IFG.
23. Dalam pemeriksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan perdata, kuasa hukum BUMN dan Jiwasraya, terang-terangan mengabaikan perintah pelaksanaan putusan.
24. Padahal sumpah Menteri disaat pelantikan adalah taat undang undang. 
25. Ternyata Pak Menteri mengabaikan putusan Pengadilan, bukti bahwa Pak  Menteri Kebal Hukum.
26. Dari hasil terbongkarnya Mega Korupsi tersebut Pengadilan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Para Direksi Jiwasraya yang terlibat Mega Korupsi Saving Plan ciptaan Jiwasraya.
27. Janji janji Bapak Menteri Erick Thohir.
28. Dalam satu kesempatan tatap muka di depan DPR-RI, Erick Thohir yang mengetahui bahwa Proyek sepihak restrukturisasi yang dilancarkan Jiwasraya, melalui IFG, tidak sepenuhnya terlaksana, kembali Erick Thohir berjanji akan mencari solusi penyelesaian bagi para korban.
29. Ketika Media mempertanyakan mengenai suntikan dana Negara sebesar 21 triliunan rupiah, kepada Jiwasraya untuk mengatasi kemelut kasus Jiwasraya yang menimpa para pemegang polis Protection Plan, kembali secara meyakinkan Erick Thohir, memberi jaminan kepada Media, bahwa dengan suntikan Negara sebesar 21 triliun rupiah tersebut, kewajiban dan hak para pemegang polis protection plan segera terselesaikan
30. Cuma sayangnya dalam kasus Mega Korupsi tersebut, dimana pemegang polis Protection Plan menjadi korban penipuan Jiwasraya, terbukti Bapak Menteri Erick Thohir justru melindungi Jiwasraya, sekalipun DPD RI telahmemerintahkan agar Pemerintah membayar uang para pemegang polis protection plan.
31. Bapak Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir yang saya hormati.
32. Saya dan kami bayangkan, seandainya Bapak berhasil menjadi Presiden, sebagaimana poster poster yang terpampang di Jalan jalan.
33. Masihkah di saat itu Bapak menghormati putusan pengadilan?
34. Apa Bapak mengetahui dalam gugatan perdata nomor 219/Pdt.G/2020/ PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga kali hakim Mediasi, Bapak Muh. Sainal SH.,M.Hum. menghimbau penasehat hukum Bapak, agar hadir di sidang ?
35. Tak satu panggilan pun yang dipatuhi Bapak.
36. Setahu saya, bapak yang sekolahnya di Amerika, disana panggilan pengadilan sangat dihormati dan dipatuhi. Bukankah demikian pak menteri.
37. Bapak Menteri Erick Thohir yang saya hormati.
38. Dalam upaya memperjuangkan kembalinya uang kami, hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember, kami para korban Jiwasraya, membentuk Posko Pengaduan korban korban Jiwasraya, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Email NNZULIAN@GMAIL.COMdan fsetyantoro@gmail.com
39. Para korban yang terdiri antara lain dari para guru,pensiunan BUMN, nasabah Bank dan rakyat miskin lainnya agar dipersilahkan melapor, tanpa dikenakan biaya satu senpun.

40. Sudah kurang lebih 100 pemegang polis Protection Plan dipanggil menghadap Sang Pencipta, terkubur bersama perjuangan mereka untuk memperoleh hasil jerih payah mereka yang terjaring mega korupsi Jiwasraya.

41. Semua upaya hukum telah kami lalui. Baik melalui putusan Pengadilan, maupun melalui upaya hukum di luar Pengadilan.
42. Akhir kata: Semoga Bapak Menteri masih peduli dan bersedia memenuhi tuntutan kami. Kami hanya meminta agar uang kami kembali.

 

 

Hormat kami,

Para korban penipuan Jiwasraya,

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Ock/y

 

 

Cc. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo.

Cc. Yth. Redaksi harian Kompas.

Cc. Yth. Mingguan Majalah Tempo.

Cc. Yth. Semua Media peduli penegakkan hukum.

Cc. Para korban Protection Plan Jiwasraya.


(Penanggung Jawab Berita : Emil F Simatupang sebagai Pemimpin Umum  dan Pendiri Media Online Info Breaking News Grup)


 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved