Headlines News :
Home » » Selain Dilaporkan ke KPK, 3 Hakim PN Surabaya Ini Segera Diperiksa Bawas MA

Selain Dilaporkan ke KPK, 3 Hakim PN Surabaya Ini Segera Diperiksa Bawas MA

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Desember 2022 | 17.15

Saat Wartawan Senior Emil FSimatupang  Berbincang Khusus Dengan Kedua Petinggi MA , Sunarto dan Andi Samsan kemaren

Jakarta, Info Breaking News -
 Belum habis kehebohan penangkapan sejumlah hakim agung dan hakim yustisial serta belasan orang pegawai elit Mahkamah Agung akibat terlibat dalam sindikat mafia hukum yang doyan melakukan ytarnsaksi jual beli perkara, dan selalu memenangkan yang berani membayar mahal sekalipun melanggar hukum.


Kini majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari  SLAMET SURIPTO, SH., M.HUM,  SUDAR, SH., M.HUM, dan AUFAN MANDALA, SH., M.HUM, dilaporkan ke instansi hukum terkait, khususnya kepada Badan Pengawasan dan Pembinaan MA yang dinilai sangat lemot kinirjanya karena seringkali mengabaikan surat laporan dari masyarakat pencari keadilan.


Padahal sejatinya Laporan Pengaduan itu sendiri dibuat untuk mendukung ikhtiar Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membersihkan hakim-hakim nakal sehingga tidak menggerogoti dan merusak citra lembaga peradilan dan ribuan hakim yang bernaung di bawahnya. 

 

Bahwa Laporan Pengaduan ini didasarkan pada tindakan Majelis Hakim Perkara No.75 yang telah bertentangan dengan prinsip dasar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Bagian Pembukaan dan Poin 10 Prinsip-Prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No 02/SKB/P. KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 (“Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”), karena Majelis Hakim Perkara No.75 telah melanqqar Prinsip Profesionalitas dan Prinsip Transparansi bahkan lebih jauh laqi telah melakukan manipulasi hukum dalam menjalankan tuqasnya selaku Hakim dalam menqadili perkara No.75lPdt.S us-PKPU/2022/PN.Niaqa.Sby. di Penqadilan Niaqa pada Penqadilan Neqeri Surabaya (selanjutnya disebut "Perkara No.75”).

 

Adapun dasar dan alasan diajukannya pengaduan ini adalah sebagai berikut:

 

I. Majelis Hakim Perkara No.75 Telah Memuat Keteranqan Palsu dan Memanıpulasi Fakta dalam Persidanqan dan Pembuatan Putusan

 

Putusan No.75 berisi keteranqan palsu dan manipulasi fakta karena tertulis Putusan No.75 tersebut diucapkan oleh Hakim Anqqota TAUFAN MANDALA, SH., M.Hum. Padahal pada saat Putusan No.75 tersebut diucapkan pada tanqqal 29 November 2022,  Hakim Anqqota TAUFAN MANDALA, SH., M.Hum tidak pernah hadir di persidangan. Adapun susunan Majelis Hakim yang hadir pada saat sidang pengucapan Putusan No.75 tersebut adalah SLAMET SURIP TO, SH., M.HUM., SUDAR, SH., M.HUM. dan ERINTUAH DAMANIK, SH., MH.

 

Putusan No.75 sanqatlah janqqal karena tidak ditandatanqani oleh ERINTUAH DAMANIK, SH., MH. sebaqai Hakim Anggota yang duduk di persidanqan dan menqucapkan Putusan No.75 pada persidanqan tanggal 29 November 2022 melainkan  ditandatanqani oleh  Hakim Anqqota  TAUFAN MANDALA, SH., M.Hum. yanq notabene tidak hadir dalam sidanîj penqucapan Putusan No.75. bahkan tidak pernah menqikuti persidanqan-persidanqan Perkara No.75 a quo dan tidak ikut bermusyawarah dalam Perkara No.75 a quo.

 

Majelis Hakim Perkara No.75 telah lalai dan sengaja memanipulasi fakta dengan tidak mencantumkan dasar penetapan penunjukan Majelis Hakim pada awalnya yaitu SLAMET SURIP TO, SH., M.Hum., SUDAR, SH., M.Hum. dan SUTRISNO, SH., MH sebagai Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan mengadili Perkara No.75. Majelis Hakim Perkara No.75 juga telah lalai dan sengaja memanipulasi fakta dengan tidak mencantumkan dasar penetapan penunjukan TAUFAN MANDALA, SH., M.Hum menggantikan SUTRISNO, SH., MH. sebagai Hakim Anggota.

 

Di samping itu Majelis Hakim Perkara No.75 juga bertindak manipulatif karena tidak pernah menyampaikan informasi dan alasan kepada Klien kami di depan persidangan terkait adanya penggantian Hakim Anggota SUTRISNO, SH., MH. oleh TAUFAN MANDALA, SH., M.Hum. Oleh karena itu jelas bahwa Majelis Hakim Perkara No.75 telah melanggar asas transparansi sebagaimana tercantum dalam Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Adapun Klien kami sendiri baru mengetah ui adanya penggantian Hakim Anggota tersebut melalui salinan resmi Putusan No.75 yang kami terima pada tanggal 5 Desember 2022.


"Waduhh padahal pekan lalu saya sudah disposisikan ke Bawas MA agar segera ditindaklanjuti dengan cepat, tapi kenapa sampai hari ini terkesan tidak ada action nya ya" kata Andi Samsan Nganro, jubir sekaligus Wakil ketua MA Bidang Yudisial saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/12/2023) di Jakarta.


Sementara Wakil Ketua MA Bidang Non Ydiasial, Dr. Sunarto SH MH, secara tegas menyebutkan akan menindak tegas jika terbukti sebagaimana yang dilaporkan tersebut diatas.


"Jangan menambah beban kita lagi, yang sudah sangat berat menjelang akhir tahun ini. Saya akan panggil mereka untuk diperiksa secara intensif" ungkap tegas calon Ketua MA mendatang yang masih berusia 63 tahun ini.

(Emil F Simatupang)



 



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved