Headlines News :
Home » » Sepanjang Tahun 2022 BNNP Kalteng Dan Jajaran Berhasil Ungkap 12 kasus Narkoba

Sepanjang Tahun 2022 BNNP Kalteng Dan Jajaran Berhasil Ungkap 12 kasus Narkoba

Written By Info Breaking News on Jumat, 30 Desember 2022 | 15.06

BNNP Kalteng saat menggelar press release akhir tahun, Jumat, 30 Desember 2022.

Palangkaraya
, Info Breaking News
Sejak Januari hingga Desember 2022, BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di Kalteng. Dari pengungkapan tersebut, BNNP Kalteng telah mengamankan sebanyak 28 tersangka. Dari puluhan tersangka itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.074,44 gram.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam menggelar press release akhir tahun yang digelar di lobi Kantor BNNP setempat, Jumat, 30 Desember 2022. 

“Dari 12 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya merupakan jaringan antar provinsi Kalteng-Kalbar, 2 jaringan Kalteng-Kalsel dan dari 28 tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, pada saat menyampaikan press release akhir tahun, Jum’at 30 Desember 2022.

Dia menjelaskan, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 10 butir ekstasi, 3,87 gram tembakau sintetis, uang tunai sebesar Rp 17.450.000, 35 buah handphone berbagai merek, 5 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua. 

“Selain 2 kilogram sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 10 butir ekstasi, 3,7 gram tembakau sintesis dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 17 juta lebih,” tukasnya. 

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap kata Sumirat, 6 diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng - Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng - Kalsel dengan jumlah total tersangka sebanyak 23 orang. 

"Dari 23 tersangka itu, 2 diantaranya adalah oknum Narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya," kata Sumirat.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yakni penangkapan bandar besar sabu di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, Saleh, yang saat ini telah divonis 7 tahun penjara. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saleh, pihaknya kembali mengungkap jaringan Kalteng-Kalsel, yakni tersangka Rudy Hertono, dengan barang bukti sebanyak 503,6 gram sabu. 

Karakteristik para tersangka berdasarkan perannya dalam melakukan aksi tindak pidana narkotika yang diamankan tersebut merupakan sebagai bandar, pengedar dan kurir.

"Pengungkapan ini diantaranya adalah hasil pengembangan jaringan terdakwa Salihin alias Saleh pada 21 Oktober 2021," tegas Sumirat. *** Lisda_Surya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved