Headlines News :
Home » » DK PWI Tindak Tegas Anggota Polisi Yang Menyamar Menjadi Wartawan

DK PWI Tindak Tegas Anggota Polisi Yang Menyamar Menjadi Wartawan

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Desember 2022 | 16.27

Iptu umbaran Wibowo 

Jakarta
, Info Breaking NewsIptu umbaran Wibowo menjadi perhatian publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan di Blora. Pasalnya, selama 14 tahun terakhir ia dikenal sebagai seoarang wartawan aktif. Ia tercatat sebagai kontributor TVRI dan mengantongi sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bahkan dirinya juga mengikuti ujian kompetensi yang diadakan oleh Dewan Pers hingga tingkat Madya.

Nama Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

"Dewan Pers meminta konfirmasi kepada PWI sebagai konstituen yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang diikuti oleh yang bersangkutan," Ketua Komisi Pengaduan Arif Zulkifli Dewan Pers kepada wartawan.

Arif menyampaikan publik menjadi pihak yang paling dirugikan karena telah menerima pemberitaan dari wartawan yang tidak independen. Pasalnya, Iptu Umbara merupakan seorang anggota Polri. "Yang dirugikan dari kejadian ini adalah publik yang mengkonsumsi berita-berita yang dihasilkan Iptu Umbara. Mereka mendapatkan berita dari wartawan yang tidak independen," jelas Arif.

Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan. "Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," terangnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Iptu Umbaran menjadi kontributor TVRI di Jawa Tengah. "Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal. "Dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," tambah Iqbal.

Namun demikian, ia menyebut Iptu Umbaran Wibowo sudah kembali aktif dan bertugas di Polres Blora. "Januari Tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik polres Blora sebagai kanit intel di polres blora. Selnjutnya diangkat sbg wakapolsek blora. Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek di Kradenan," jelas Iqbal.

Selain itu, isu pemberitaan soal pencopotan Iptu Umbaran dari jabatannya menjadi kapolsek adalah tidak benar. "Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek kradenan," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI) pun mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian kepada salah satu anggotanya yakni Umbaran Wibowo. Pemberhentian ini usai ramai diketahui identitas Umbaran yang ternyata adalah anggota Polri aktif.

"Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (15/12).

Menurut lham, Umbaran melanggar pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.

PWI pun khawatir masih banyak intel yang menyamar sebagai wartawan saat ini.

“Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria,” kata Ilham. 

Ilham menyebut Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.

“Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula,” ujarnya.

Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.

“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.

Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

“Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.

Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diterima sebagai anggota PWI kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Namun, Umbaran tetap disangka melanggar meski bekerja di TVRI, karena ia bukanlah karyawan tetap.
"Berkaca pada kasus Iptu umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaannya dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya" tutup Ilham.

Direktur Utama TVRI Imam Brotoseno mengklaim pihaknya tidak mengetahui Iptu Umbaran yang sudah bekerja belasan tahun sebagai kontributor adalah intel. " TVRI jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel,"ujarnya.

Imam mengatakan selama menjadi kontributor, Umbaran tak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja. "Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari dikantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja, Tutupnya.***Emilisa

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved