Headlines News :
Home » » Nikmat Tuhanmu Yang Mana Lagi Yang Kau Dustakan Mahkamah Agung

Nikmat Tuhanmu Yang Mana Lagi Yang Kau Dustakan Mahkamah Agung

Written By Info Breaking News on Sabtu, 24 Desember 2022 | 19.15

Sunarto, Hatta Ali, dan Syarifuddin

Menteng, Info Breaking News -
 Renungan akhir tahun 2022 ini yang hanya sesaat lagi ditinggalkan karena akan berganti tahun yang baru, membuat para pencari keadilan patut merasa miris karena menjelang akhir tahun ini sejak Dua bulan lalu hingga berita ini diturunkan, pengembangan kasus korupsi di Mahkamah Agung masih terus dilakukan oleh pihak KPK karena banyaknya ditemukan jejak digital dan pengakuan serta laporan masyarakat yang singkron dengan data forensik anti rasuah.

Entah apa jadinya laporan pertanggung jawaban akhir tahun MA yang selalu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo sebentar lagi, karena barulah ini terjadi dalam sepanjang sejarah ada Dua Hakim Agung yang ditangkap KPK dan Dua Hakim Yustisal MA, serta belasan pegawai MA yang terdiri dari panitera pengganti, staf dan biro umum. 

Hal tersebut diatas itulah yang membuat pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan kinerja Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin lantaran ada dua hakim agung yang kini berstatus tersangka korupsi. 

Karena masyarakat luas sebelumnya sangat tau betapa beraninya KMA Prof. Hatta Ali pada saat menjadi Ketua MA berjanji akan mengundurkan diri jika masih ada lagi Ketua Pengadilan Tinggi yang tertangkap KPK setelah peristiwa KPT Manado itu kena OTT oleh pihak KPK. Dan memang terbukti sejak itu tidak ada lagi hakim sekelas Hakim Tinggi apalagi kaliber hakim agung yang kena tangkap, karena langsung ucapan tegas Hatta Ali itu sangat dijaga oleh jajarannya hingga 4 tahun kemudian putra saudagar kaya raya Makassar itu menjalani masa purnabakti pada awal tahun 2020.

Secara keras Fickar mengatakan, adanya dua hakim agung yang berstatus tersangka merupakan bukti bahwa pembinaan di lingkungan MA tidak berjalan. 

"Banyaknya hakim agung yang ditangkap itu menunjukkan bahwa fungsi pembinaan dari organisasi enggak ada, tidak berfungsi gitu. Artinya apa, ketuanya jadi enggak kerja," kata Fickar kepada sejumlah wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12/2022). 

Fickar berpendapat, kasus dua hakim agung ini juga membuktikan bahwa praktik korupsi di peradilan tidak hanya terjadi di tingkat bawah saja, tapi sampai tingkat MA, yang merupakan Benteng Terakhir Keadilan, dan hal ini membuktikan maraknya praktik korupsi disebabkan oleh kesalahan sistemik yang terjadi di lembaga MA sehingga orang-orang yang bersih pun bisa terpengaruh oleh praktik buruk. 

"Itu menurut saya merusak nama baik pengadilan secara keseluruhan, itu yang harusnya menjadi perhatian ketua Mahkamah Agung juga. Ketua Mahkamah Agung itu gede gajinya, tapi jangan duduk terus, atau jika memang gentle, sebaiknya mengundurkan diri saja, atau harus dicopot melalui Perpu Presiden dengan dasar telah terjadi krisis hukum didalam negeri" kata Fickar.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku miris mengetahui sejumlah hakim agung tersandung kasus dugaan suap. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka suap. Mereka adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili perkara kasasi perdata dan Gazalba Saleh yang mengadili kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Alex mengaku tidak mengetahui apa yang masih dicari oleh seorang hakim agung sehingga diduga menerima suap. Menurut dia, negara telah memberikan hak yang memadai kepada 'wakil Tuhan' tersebut. Alex menuturkan, hakim agung juga menerima tunjangan tambahan dari setiap perkara yang ditangani. Selain itu, kata Alex, tidak ada seorang pun yang bisa memecat hakim agung. Karena itu, mereka tidak perlu khawatir akan diberhentikan ketika menjalankan tugasnya dalam mengadili suatu perkara. Ditambah lagi peraturan baru adanya uang tambahan bonus bagi hakim agung sebesar Rp 1.500.000,- untuk satu perkara yang diputus baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK). sehingga seorang hakim agung total diatas Rp 100 juta lebih mendapat penghasilan setiap bulan. Padahal disatu sisi hanya hakim agung sajalah yang pensiun pada usia 70 tahun.

Tapi betapa mirisnya karena ternyata Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 820 juta doang, terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Sementara, Gazalba diduga menerima suap sebesar 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Sementara isu liar yang beredar dari hasil bedah forensik dan alat bukti yang telah dikumpulkan pihak penyidik dari puluhan elit MA yang telah dipanggil dan memberikan kesaksiannya, menjadi semakin memprihatinkan karena masih menyasar kesejumlah hakim agung dan ketua kamar yang sudah dipetakan. 

'Maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi yang sanggup kau dustakan' Firman Allah dalam surah Ar-Rahman patutlah jadi renungan (Emil F Simatupang)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved