Headlines News :
Home » » Tak Terima Ditendang Dan Dipukul Prajurit Satu Nekat Bacok Komandannya

Tak Terima Ditendang Dan Dipukul Prajurit Satu Nekat Bacok Komandannya

Written By Info Breaking News on Rabu, 14 Desember 2022 | 15.16

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif

Balikpapan
, Info Breaking News - Kesal dihukum diberi pukulan dan tendangan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat di Balikpapan, nekat membalas perbuatan itu dengan membacok atasannya. Pelaku adalah prajurit TNI berinisial K berpangkat prajurit satu (pratu) yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur. Korban pembacokan adalah Kopda A yang merupakan komandan pelaku di kesatuan itu.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia menerangkan permasalahan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang. Saat pelaku Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Tak terima, Pratu K kembali ke barak dan mengambil senjata tajam jenis mandau miliknya lalu mengejar atasannya itu.

“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya.

Sementara, korban pembacokan Kopda A yang diketahui merupakan senior sekaligus komandan pelaku di kesatuan kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.

"Korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat luka bacok menggunakan badik," jelas Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan,
Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindakan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik.***Asy.Syifa R
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved