Headlines News :
Home » » Terdakwa H. Munalih Sinan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa H. Munalih Sinan Dituntut 3 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Selasa, 06 Desember 2022 | 19.29


Jakarta, Info Breaking News
Jaksa penuntut umum  Handri Dwi ,SH menuntut terdakwa H. Munalih Sinan 3 tahun penjara potong masa penangkapan dan penahanan. yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan m
elakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP

Pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jakarta timur  dihadapan  ketua majelis hakim  Riyono 

Terdakwa yang dilaporkan Meriam C. Simbolon tahun 2012 atas jual beli 3 bidang tanah seharga Rp. 4,7 Milyar di area TPU Pondok kopi yang tidak dapat terbitkan IMB dan diakui akan di bebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan harga sesuai NJOP.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Meriam sebesar Rp. 4,2 Milyar. Keadaan yang meringankan menurut JPU terdakwa sudah berusia lanjut serta menyesali perbuatannya 
Terdakwa  telah mengembalikan uang saksi sebesar Rp. 520 juta secara bertahap.

Terdakwa H. Munalih Sinan juga pernah melakukan tindak pidana di jatuhi hukuman 3 bulan penjara di pengadilan negeri Bekasi  nomor perkara 729/ Pid. B/ 2017/ PN. Bks.

Sidang ditunda 2 minggu untuk agenda pledoi terdakwa.(Paulina)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved