Headlines News :
Home » » Terus Dipersulit, OC Kaligis dan Jutaan Korban Jiwasraya Sampaikan Aspirasi ke Pramono Anung

Terus Dipersulit, OC Kaligis dan Jutaan Korban Jiwasraya Sampaikan Aspirasi ke Pramono Anung

Written By Info Breaking News on Senin, 19 Desember 2022 | 16.11


Jakarta,
Info Breaking News - Hidup di negara hukum layaknya Indonesia, yang pemerintahannya konon menjunjung paham dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, ternyata tak jadi jaminan hidup aman dan sejahtera.

Nyatanya tidak sedikit rakyat yang harus menerima kenyataan bahwa perlakuan hukum di negara ini sering tebang pilih.

Hal ini dirasakan oleh Prof. O.C. Kaligis dan jutaan korban Jiwasraya lainnya. Sudah lama mereka meminta haknya dikembalikan, namun teriakan dan tangis mereka tidak kunjung didengar. 

Beberapa kali Prof. O.C. Kaligis memohon agar para petinggi negara, termasuk di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, agar terketuk hatinya mau mendengar dan membantu memulihkan hak mereka yang dirampas pihak Jiwasraya. Namun sayang, alih-alih dibantu, O.C. Kaligis dan korban lain justru makin dipersulit.

Tak mau menyerah, para pencari keadilan yang tergabung dalam posko korban Jiwasraya tersebut, mengarahkan pandangan kepada sosok Pramono Anung Widodo, MM. 

Mereka berharap aspirasi mereka dapat ia dengar dan kemudian diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Berikut isi surat permohonan mereka yang diterima oleh redaksi IBN:


Jakarta, Minggu 18 Desember 2022

No. 978/OCK.XII/2022

 

Hal: Penyampaian aspirasi rakyat, khususnya para korban pemegang polis Protection plan Jiwasraya

 

Kepada yang terhormat,

Bapak Sekretaris Kabinet 

Bapak Pramono Anung Widodo, MM.

Jln. Veteran No. 17 

JAKARTA PUSAT


Dengan hormat,


Pertama-tama perkenankan kami, Prof. O.C. Kaligis dan kawan-kawan para korban pemegang polis Protection Plan Jiwasraya yang Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai yang memilih domisili hukum di Jalan Blok B-122-123, Jakarta Pusat, menyampaikan aspirasi kami melalui Bapak dengan harapan bahwa himbauan aspirasi kami dapat sampai ke Bapak Presiden, Bpk. Ir. H. Joko Widodo. 


Alasan sampai surat ini kami alamatkan kepada Bapak adalah sebagai berikut :


1. Pertama-tama kami ucapkan selamat atas suksesnya G20, ternyata dari wawancara Bapak di Media, Bapak adalah pemegang peran utama suksesnya G20 di Bali.


2. Bapak pula yang dalam persiapan pendahuluan yang selalu menemani Bapak Presiden ke luar negeri dan kunjungan spektakuler yang kami ikuti adalah kunjungan nekat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo menemui Presiden Ukraina yang terhormat Pak Zelensky.


3. Bapak Presiden Joko Widodo pun diterima oleh Presiden Putin selama 2 setengah jam, momen yang langka yang pernah dialami oleh Kepala-kepala Negara lainnya.


4. Kami para korban telah berusaha berjuang menyampaikan aspirasi kami ke DPD, DPR, Menko Polhukam, Prof. DR. Machfud M.D., tetapi rupanya upaya kami untuk mendapatkan keadilan salah alamatnya.


5. Dari Media kami mengetahui bahwa Bapak lah yang paling sering sangat dekat mendampingi Pak Presiden, disamping Pak Pratikno.


6. Kami juga yakin bahwa Bapak lah, Sekkab yang selalu mendengar amanat Bapak Presiden bahwa Hukum itu harus dilaksanakan seadil-adilnya tanpa tebang pilih.


7. Perjuangan hukum kami telah sampai ke Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, final.


8. Perintah Pengadilan dalam putusannya: Memerintahkan Jiwasraya untuk membayar hak hak kami pemegang polis Protection Plan.


9. Baik Jiwasraya maupun Menteri BUMN sebagai tergugat di dalam putusan perdata tersebut, telah dipanggil Pengadilan dalam rangka proses aanmaning (perintah pelaksanaan putusan).


10. Ternyata putusan Pengadilan pun tidak ditaati Jiwasraya dan Bapak Menteri BUMN, yang terhormat Menteri Erick Thohir, calon Presiden tahun 2024.


11. Para korban yang tergabung dalam posko korban Jiwasraya sekarang berjumlah kurang lebih 5 juta orang, terdiri dari para pensiunan BUMN seperti Garuda, Pupuk Kalimantan, para guru dan banyak rakyat miskin lainnya.


12. Kurang lebih 100 pemohon keadilan telah dipanggil menghadap sang Pencipta. Mereka tidak sempat mendapatkan kembali haknya. Keadilan tidak berpihak kepada mereka.


13. Semua mereka hanya meminta uang mereka kembali.


14. Ternyata melalui program ciptaan rekayasa yang diberi nama restrukturisasi baik Jiwasraya melalui bonekanya yang dikenal dengan nama Indonesia Finance group (IFG), hanya mau mengembalikan uang pemegang polis sebesar 60 persen, cicilan minimum 5 tahun tanpa bunga, padahal putusan Pengadilan mewajibkan Jiwasraya group membayar bunga 1 persen tiap bulan keterlambatan.


15. Penyampaian perjanjian restrukturisasi pun disampaikan kepada pemegang polis Protection Plan, dilakukan melalui intimidasi dan paksaan.


16. Yang menolak perjanjian restukturisasi diancam uangnya hangus alias tak akan dibayarkan kembali.


17. Rata rata para korban setuju mengenyampingkan kewajiban bunga asal kewajiban pokok dapat dibayarkan kembali, apalagi nilai rupiah ketika dibayarkan telah jauh merosot, karena disaat tabungan tersebut dipindahkan ke tangan Jiwasraya, kurs dollar disaat itu masih Rp 9.000. Sekarang sudah mendekati Rp 16.000,-.


18. Harapan kami, semoga dengan keseharian Bapak Pramono Agung dengan Bapak Presiden, aspirasi kami dapat sampai ke beliau, di tengah kesibukan Bapak Presiden yang luar biasa dalam memimpin lndonesia.

 

Atas perhatian Bapak Pramono Agung kami ucapkan banyak terima kasih.


Hormat kami,

Posko Korban Jiwasraya



Prof. OC. Kaligis. ***Jeremy F.S.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved