Headlines News :
Home » » Ketua MA Akan Cermati Vonis Bebas PN Jakbar Terhadap Henry Surya

Ketua MA Akan Cermati Vonis Bebas PN Jakbar Terhadap Henry Surya

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 Januari 2023 | 18.40

Ketua MA Prof. Syarifuddin

Jakarta, Info Breaking News
Seakan tidak ada artinya suara berisik demo sejak beberapa pekan belakang yang melakukan aksi demo didepan halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena nyatanya terdakwa Henry Surya yang didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 106 Triliyun dan kemaren sudah dituntut oleh jaksa 20 tahun penjara serta denda Rp 200 miliyar, akhirnya di vonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Majelis Hakim memutuskan perkara pidana yang menjerat Henry Surya lebih bersifat perdata, dengan pertimbangan, KSP Indosurya telah mengembalikan nilai kerugian.

Berdasar pantauan di sidang, para korban investasi bodong KSP yang turut menghadiri persidangan itu merasa keberatan dengan vonis bebas Henry Surya. Para korban investasi bodong Indosurya sontak berteriak dalam ruang sidang.

Tapi lebih dari itu dan jangankan suara aksi demo para korban yang uangnya belum dikembalikan oleh terdakwa, bahkan amarah Menteri Koordinator Hukum Prof. Mahfud MD sajapun seakan tidak digubris oleh para wakil Tuhan diruang persidangan.

Putusan hakim yang memvonis bebas Henry Surya lebih ringan dengan tuntutan yang sempat dilayangkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung saat di PN Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).

Selain itu, jaksa juga menuntut denda kepada Henry Surya sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus investasi bodong, KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan

Entah kebetulan atau sengaja suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut, hal ini membuat pengunjung menjadi berteriak namun majelis hakim seakan tak bergeming hingga menyatakan pengusaha keturunan Cina terdakwa Henry Surya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.

Berita bebasnya Henry Surya yang didakwa secara pidana khusus korupsi membuat MA terdiam sambil merenung dalam, karena serba salah dalam memberi penjelasan, akibat dampak tertangkapnya hakim agung Sudradjat Dimiyati dan hakim agung Gazalba Saleh serta 3 hakim yustisial dan 16 orang lainnya panitera dan staf serta pegawai elit di MA yang hingga kini masih merembet kesejumlah orang yang sedang di kembangkan oleh pihak penyidik KPK.

"Jika nanti memang ada indikasi penyimpangan dan laporan dari masyarakat serta penjelasan dari pihak Komisi Yudisial, maka saya pasti tidak akan berdiam diri untuk mengambil tindakan tegas jika ada penyimpangan dalam pengambilan keputusan itu. Kita tunggu saja apalagi pihak JPU nya juga sudah menyatakan Kasasi, nanti di sinilah akan kami teliti secara cermat apakah vonis bebas majelis haklim PN Jakarta Barat itu sudah benar atau mungkin nanti harus dibatalkan. " kata Syarifuddin, Ketua MA kepada Info Breaking News, Selasa (24/1/2023). *** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved