Evakuasi Mayat Korban Hasanah
Samarinda, Info Breaking News - Sahabat adalah teman yang paling dekat, sekaligus bisa menjadi musuh yang paling jahat.
Hasanah (51), seorang pemulung wanita sempat dikabarkan menghilang selama dua hari oleh keluarganya. Kemudian jasadnya ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal kain jilbabnya dan terdapat luka lebam serta beberapa luka bekas tikaman.
Polisi yang bekerja keras mengungkap kasus tersebut berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan korban sesama pemulung, di mana pelaku sempat kabur ke Kendari Sultra dan berhasil ditangkap pada Kamis (12/1) pagi. Diduga pelaku menghabisi korban akibat tersinggung oleh ucapan korban. Korban dijatuhkan dan diserang menggunakan senjata tajam, yang mana ditemukan tujuh tikaman. Adapun barang bukti berupa tas, baju milik korban, senjata tajam dan pakaian lainnya milik korban.
"Identitas pelaku berinisial MS (25) dengan pekerjaan pemulung, yang beralamat di jalan Otto Iskandar Dinata Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut akhirnya digelar pada hari Senin (30/1/2023) di Pembuangan Tampat Akhir (TPA) Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Polisi sengaja menggelar rekonstruksi ini di lokasi kejadian untuk mengungkap dan menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka pelaku.
“Hari ini digelar rekonstruksi terkait pembunuhan dengan TKP TPA Bukit Pinang yang mana tujuannya untuk menyesuaikan keterangan antara saksi maupun tersangka dengan situasi di lapangan,” terang Ary kepada awak media.
Ary menyebut, dalam rekonstruksi tersebut bisa tergambar apakah kasus pembunuhan itu termasuk dalam pasal 340 sebagaimana kasus pembunuhan berencana.
“Harapan kita bisa tergambar untuk pasal 340 dari rekonstruksi tersebut,” ungkap Ary.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 15 adegan diperankan oleh pelaku saat menghabisi nyawa rekannya memulung di lokasi TKP. Sementara kuasa hukum tersangka, Binarida Kusumastuti menyatakan rangkain rekonstruksi sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Harapannya tersangka tidak berbelit-belit dalam persidangan nanti karena akan memberikan nilai plus untuk pengurangan hukumannya,” terang wanita yang akrab disapa Tuti ini.
Namun demikian, Tuti akan terus berusaha mencari celah untuk dapat meringankan ancaman pidana kepada tersangka nantinya.***Asy.Syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !