John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia saat persidangan
Jakarta, Info Breaking News - Irfan Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Dituntut 15 Tahun Penjara, total kerugian negara adalah sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101.
Irfan merupakan terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. (Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1/2023).
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selamat-lambatnya satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa.
Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183,2 miliar. Tak hanya itu, perbuatan Irfan juga memperkaya perusahaan AgustaWestland sebesar US$ 29,5 juta atau senilai Rp 391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar US$ 10,95 juta atau sekitar Rp 146,34 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Armen FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !