Headlines News :
Home » » Waduh Pak Jokowi Ini Surat Yang Ke 17 Lho Dari Prof. OC. Kaligis Terkait Uangnya Rp 30 M

Waduh Pak Jokowi Ini Surat Yang Ke 17 Lho Dari Prof. OC. Kaligis Terkait Uangnya Rp 30 M

Written By Info Breaking News on Rabu, 25 Januari 2023 | 18.27

Prof. OC, Kaligis dan Wartawan Emil F Simatupang

Jakarta, Info Breaking News -
Hampir semua petinggi yang berkompeten didalam kasus tertahan nya uang milik pribadi OC Kaligis di Jiwasraya telah disurati Kaligis, dan kini khusus kepad Presiden Joko Widodo yang sangat terhormat bagi anak bangsa yang sedang tertindas, memohon kebijakannya agar memerintahkan Menterinya bernama Erick Thoir itu untuk memberi perintah tegas kejajarannya guna cairnya uang Kaligis Rp 30 M yang sangat dibutuhkannya untuk keperluan hidup dan perobatannya yang belakangan sudah sakit sakitan

Jakarta, 25 Januari 2023.
Nomor : 69/OCK.I/2023
 
Hal : Mohon perlindungan hukum. (SURAT YANG KE 17)
 
Kepada yang saya hormati 
Bapak Ir.H.Joko Widodo 
Presiden Republik Indonesia
d/a Jln. Veteran
JAKARTA PUSAT
 
 
Dengan  hormat,
 
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit nomor 18-20 Jakarta, bersama surat ini, surat ke 17, kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak, ditengah-tengah kesibukan Bapak yang luar biasa memimpin bangsa ini. Berikut ini adalah permohonan kami :
 
1. Pertama-tama berulang kali saya mengikuti amanat Bapak, bahwa Hukum harus dijalankan, dilaksanakan tanpa pandang bulu.

2. Ada seorang pembantu Bapak, maaf bila saya menyebut namanya, dia adalah Menteri BUMN Erick Thohir, yang sekalipun seruan Bapak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu, ternyata tetap saja Menteri Erick Thohir, tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final.
 
3. Saya lampirkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI.
 
4. Di sekitar tahun 2016 saya menabung di Jiwasraya sebesar kurang lebih 25 miliard rupiah.
 
5.  Saya melakukan tabungan tersebut seperti halnya banyak orang lain, karena jaminan agen Bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran Jiwasraya, untuk memasarkan produk asuransi dibawah nama Protection Plan.
 
6. Dari namanya saja Protection Plan, semua calon penabung percaya, bahwa uang tabungan beserta bunganya pasti dibayar oleh Jiwasraya yang adalah BUMN. Nama BUMN sama dan identik dengan negara.
  
7. Dalam benak kami, mana mungkin Negara menipu rakyatnya?
 
8. Di saat Protection Plan dipasarkan ke publik, Jiwasraya sama sekali menyembunyikan fakta bahwa sejak tahun 2004 telah terjadi Mega Korupsi di tubuh Jiwasraya.
 
9. Modus Operandi  produk protection plan adalah untuk memulihkan keuangan Jiwasraya.
 
10. Bukan untuk memanfaatkan tabungan masyarakat bagi kepentingan masyarakat penabung.
 
11. Seandainya Jiwasraya sejak semula transparan, menjelaskan kepada umum, mega korupsi ditubuh  Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, tak seorangpun yang mau menabung melalui proyek protection plan tersebut. 
 
12. Pasal 75 Undang Undang No.40 tahun 2014, mewajibkan Jiwasraya harus transparan dalam memasarkan Protection Plan. 
 
13. Jiwasraya sengaja menyembunyikan Mega Korupsi tersebut, agar usahanya merampok uang rakyat dapat berjalan mulus.  
 
14. Skenario perampokan ini diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir, yang sekalipun melalui media menjelaskan akan menyelesaikan pengembalian uang rakyat, ternyata Erick Thohir, mangkir. 
 
15. Perintah pengadilan, yang memerintahkan agar uang rakyat dikembalikan, diabaikan oleh Erick Thohir.
 
16. Sudah sejak mulainya gugatan Pengadilan dimana Erick Thohir turut digugat, terbukti bahwa memang Erick Thohir ikut melindungi Jiwasraya, agar Jiwasraya tidak memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis.
 
17. Bahkan sementara gugatan berjalan, Jiwasraya yang dikomandoi Erick Thohir, mengalihkan aset Jiwasraya ke IFG, dan merekayasa lahirnya perjanjian restrukturisasi sepihak yang sangat merugikan pemegang polis, karena hak pemegang polis hanya dibayar sekitar 50 persen, cicilan 5 tahun.
 
18. Korbannya jutaan pensiunan, BUMN  gigit jari menanti kembalinya tabungan pensiun mereka di Jiwasraya yang tak kunjung dikembalikan.
 
19. Bagaimana kalau seandainya Erick Thohir jadi Presiden ?
 
20. Kami yakin Pak Presiden, bahwa NKRI sebagai Negara Hukum akan menjelma jadi Negara kekuasaan yang anarkis dibawah kepemimpinan Presiden Erick Thohir.
 
21. Ketika para korban membentuk Posko korban jiwasraya, ternyata korban Jiwasraya jumlah lebih dari 5 juta jiwa. Mereka sebahagian besar terdiri dari pensiunan.
 
22. Itu sebabnya sebahagian besar pemegang polis Protection Plan menolak program restrukturisasi nya Jiwasraya, atau terpaksa menerima karena diancam, bila menolak, maka uang mereka sama sekali lenyap.
 
23. Sebagian juga menggugat melalui Pengadilan, termasuk Pemohon. 
 
24. Di saat jalannya perkara, hakim mediasi, sempat memanggil Menteri Erick Thohir ke Pengadilan. Erick Thohir tetap menolak, mengabaikan  panggillan Pengadilan.
 
25. Akhirnya disaat gugatan perkara perdata telah dimenangkan oleh  para pemegang polis, sekalipun hakim telah melayangkan peringatan agar baik jiwasraya maupun menteri BUMN saudara Erick Thohir, mematuhi perintah pengadilan, mereka tetap membangkang.
 
26. Bahkan disaat itu, ketika akan dilakukan sita eksekusi, baru kami ketahui bahwa  semua tanah tanah milik Jiwasraya telah dipindahkan ke IFG, dengan maksud agar Jiwasraya terhindar dari tindakan eksekusi. 
 
27. Sekalipun Bapak berulang kali meng amanatkan agar hukum harus dijalankan, terbukti Menteri Bapak, Erick Thohir, tetap membangkang , sengaja mengabaikan hukum yang mmberi kemenangan Kepada pencari keadilan.
 
28. Bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati.
 
29. Melalui surat ini tanpa berputus asa, kami para korban mengharapkan siapa tahu, ditengah kesibukan Bapak, uang tabungan para korban pemegang polis Protection Plan, akhirnya hak hak kami mendapat perlindungan hukum dari Bapak Presiden.
 
30. Atas perhatian Bapak, saya dan para korban, mengucapkan banyak terima kasih.
 
 
Hormat saya,
 
 
Prof. O.C. Kaligis dan para korban Pemegang  Polis Protection Plannya Jiwasraya.
Ock.
 
Lampiran : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI 
*** Penangung Jawab Berita : Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved