Headlines News :
Home » » Edan, Pertama kalinya 9 Hakim MK Dipolisikan

Edan, Pertama kalinya 9 Hakim MK Dipolisikan

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 Februari 2023 | 18.22

Ketua MK,  Prof. Anwar Usman bersama CEO Media Digital Breaking News Grup, Emil F Simatupang

Jakarta, Info Breaking News -
 Dugaan permufakatan jahat dan serombongan jamaah ikut seakan terkontaminasi akibat ego sentris dan ambisi sebagai manusia yang sejatinya tidak amanah dan tidak bersyukur atas segala karunia Ilahi terhadap insan ciptaan Nya, sehingga ketika manusia seperti Ferdi Sambo yang hobby merekayasa peristiwa, menjadi keterusan juga membohongi sang Khaliq yang sesungguhnya tak bisa ditipu oleh mahluk apapun ciptaan Nya.

Soal nantinya alibi dan argumentasi yang dipolitisasi atau apapun itu namanya, terkadang kemurkaan sang pencipta terlihat dari di ijinkan NYA sesuatu peristiwa aib itu dibukakan untuk bisa dimaknai kedepan oleh anak bangsa yang mau maju dan berubah lebih baik.

Diduga keras hal semacam itulah yang dapat terjadi dalam kasus seluruh personil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat. 

Sehingga berubahnya frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya' dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan, yang memiliki arti dan tafsir dan makna yang berbeda, dikarenakan adanya kepentingan tertentu dari konsekwensi putusan tersebut, yang berbuntut panjang hingga keranah hukum.

Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Salinan putusan di website MK:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tak terima. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 4 Februari 2023.

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Sampai dimana tragedi hitam yang membawa sejuta tanya dan aib ini, masih terus dipantau oleh para jurnalis dalam dan luar negeri.**** Emil F Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved