Headlines News :
Home » » Kapolri Buka Lerbar Laporan Bisnis Judi Yang di Bekingi Anak buahnya

Kapolri Buka Lerbar Laporan Bisnis Judi Yang di Bekingi Anak buahnya

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 Februari 2023 | 14.00


Jakarta , Info Breaking News -
  Setelah cukup lama kejar-kejaran bagai kucing dan tikus kampret yang menyebalkan, akhirnya pihak Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dengan modus pengiriman pesan melalui WhatsApp dan SMS. Ada 12 tersangka yang ditangkap.

"Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com dengan cara menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu  (1/2/2023).

Para tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Ramadhan mengatakan para member judi online itu tergiur oleh harapan akan menjadi kaya mendadak jika mengikuti perjudian tersebut.

"Website master togel ini adalah permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring dan banyak orang tergiur, dengan uang panas ini dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut," ujarnya.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di sebuah kondominium di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1) lalu. Ramadhan mengatakan para tersangka dapat meraup keuntungan Rp 2 miliar setiap bulan melalui judi online tersebut.

"Dalam perjudian online ini kurang lebih ada 3.000 member atau users yang jadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar. Atas pengungkapan ini, tentu dilakukan langkah-langkah Dittsiber dengan mengungkap perjudian online ini, dan 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di Kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada Rabu, 18 Januari 2023 yang lalu," tutur Ramadhan.

Ramadhan membeberkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenai Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dilansir Antara, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rainhard Hutagaol mengatakan komplotan ini menjalankan praktik judi online selama 3 bulan. Setiap bulan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar.
"Backlink pernah ungkap sekali. Mastertogel juga hasil pengembangan kami dari backlink, pengembangan situs-situs pemerintah, termasuk pengiklan di website pemerintah," kata Rainhard.

Polisi kini tengah memburu 4 tersangka lainnya. Mereka adalah ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.

Dan bukan rahasia umum lagi jika bisnis haram perjudian seperti ini cukup banyak di bekingi oleh oknum elit Polri, namun akibat perang bintang ala Sambo, maka satu persatu kini terkuak karena maunya Sambo yang bakal mati didalam penjara akibat hukumannya, kini Kapolri Sigit benar benar membuka diri atas laporan dan menindak tegas para beking yang selama ini juga menjual namanya dengan dalih setoran dan apalah apalah namanya yang biasa digunakan oleh para tikus berdasi dalam menggasak aset dan uang haram miliknya para kaum Cina yang memang hobby berbisnis haram didalam negeri. *** Lisa AF



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved