Palaran City, Info Breaking News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas dugaan korupsi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Amiek Mulandari dengan di dampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Romulus Haholongan,SH.MH, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Indra Thimoty,SH.MH, dan Bagian Tata Usaha Yusuf Darmaputra,SH.MH.
Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menjelaskan bahwa, kedua orang tersebut adalah AH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), yang telah menjabat periode Tahun 2013 hingga pada Tahun 2017.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP, yang menyatakan bahwa kerugian dari dua Perusda tersebut, ditaksir mencapai Rp 25 miliar lebih. Atas perbuatan AH dan LA, maka telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. MMPKT," ujarnya dihadapan awak media yang didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH.
“Berawal dari kejadian PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP pada Tahun 2014 hingga tahun 2015 silam, dan uang tersebut berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT. MMPKT, dengan berencana untuk di gunakan kegiatan dibidang Man Power Supply, Proyek Kawasan Bussiness Park, serta pembangunan Workshop dan SPBU di KM 4 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara,” lanjutnya.
Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menerangkan bahwa sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka, dalam pengelolaan keuangan.
“Yang memberikan pinjaman, tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25 Milyar lebih, dugaan korupsi ini, mulai terendus Korps Adhyaksa berdasarkan laporan masyarakat pada 2022 silam, dan pada bulan Februari 2023 di tetapkan tersangka, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan” terang Amiek Mulandari.
“Dan guna mencegah kedua tersangka ini, melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka pihak Kejati Kaltim melakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda. Dalam hasil penyidikan, Kejati Kaltim telah melaksanakan penyitaan dokumen dan barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah dan 1 buah rumah, yang berada di Kota Samarinda serta di Kota Balikpapan. Dan barang bukti tersebut, diduga merupakan hasil investasi fiktif,” paparnya.
Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menjelaskan bahwa berdasarkan atas perbuatan keduanya tersangka ini, telah resmi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dan merupakan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” tutupnya.***Ajeng Setia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !