Headlines News :
Home » » Kejujuran Dan Keberanian Membuatnya Dipecat, Mantan Polwan Muda Jadi Pengemis Online

Kejujuran Dan Keberanian Membuatnya Dipecat, Mantan Polwan Muda Jadi Pengemis Online

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 Februari 2023 | 11.51

Yuni Utami

Sulawesi tengah
, Info Breaking News - Memang tidaklah mudah mendapatkan keadilan hukum, karena untuk menegakkan keadilan di lembaga hukum saja terasa teramat sulit di negara kita yang didominasi penguasa lalim yang tunduk pada telunjuk cina, yang hobby menjarah kebahagiaan dan kesejahteraan anak bangsa.

Yuni Utami namanya belakangan ini ramai diperbincangkan sampai menjadi trending topik di media sosial. Ia menjadi sorotan lantaran mengaku dipecat dari kepolisian karena tidak mau membebaskan pelaku pemerkosaan. Yuni Utami kerap melakukan siaran langsung di TikTok agar mendapatkan gift penonton untuk biaya operasi lututnya. Ia juga mengaku menjadi korban penganiayaan orang China. 

Yuni Utami adalah seorang mantan Polwan yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Ia masuk menjadi anggota kepolisian pada tahun 2008, kemudian dipecat pada tahun 2014. Ia cukup populer di media sosial, terutama TikTok @expolwanviral7 dengan pengikut lebih dari 83,3 ribu akun. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008. Yuni Utami sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala. Didik menjelaskan bahwa pemecatan Yuni Utami, karena sebelumnya dia menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Didik mengatakan, saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. 

Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat. Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Oleh karena itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meskipun  hal ini ditolak Yuni Utami. Sejak itulah, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota dan tidak masuk kantor. Kemudian dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Yuni Utami karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal ini juga menurut putusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. 

Didik juga mengatakan, kasus pemerkosaan itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, Yuni Utami membantah secara tegas klarifikasi pihak kepolisian soal pemecatan dirinya. 

“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira,” Ungkap Yuni dengan nada bergetar dan tinggi.

“Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri,” pungkas Yuni.***Lisa AF

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved