Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf setelah keluar dari gedung KPK
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, yang tersangkanya telah ditangkap KPK setelah buron sekitar empat tahun lamanya yaitu Izil Azhar alias Ayah Merin.
“Sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2).
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Izil Azhar alias Ayah Merin ditahan KPK pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, Izil diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.
Izil sebelumnya ditangkap oleh KPK dengan bantuan Polda Aceh di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Sebelum ditangkap, dia belum pernah diperiksa sejak pertama kali terbit surat perintah penyidikan pada 2018 silam. Berdasarkan konstruksi perkaranya, Irwandi Yusuf dinyatakan menerima uang sekitar Rp32,4 miliar yang berasal dari suatu proyek pembangunan jembatan di Aceh.
Sumber pendanaan proyek itu berasal dari APBN. Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwandi yakni pertama kali Rp6,9 miliar pada 2009. Kemudian, pada 2010, Izil diduga memberikan lagi uang kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar. Lalu, sebanyak Rp13 miliar diberikan juga secara bertahap.
“Melalui beliau tersangka ini [Izil Azhar] dana diterima dan diberikan kepada Gubernur Aceh Darussalam yang pada saar itu dijabat oleh IY [Irwandi Yusuf],” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (25/1/2023).***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !