Headlines News :
Home » » Pencuri Motor Yang Mengaku Polisi Berhasil Ditangkap

Pencuri Motor Yang Mengaku Polisi Berhasil Ditangkap

Written By Info Breaking News on Kamis, 09 Februari 2023 | 13.25

Tersangka SH (ditengah)

Balikpapan
, Info Breaking NewsKasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di daerah Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Balikpapan. Pelaku yang berinisial SH (33) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berikut barang bukti motor hasil kejahatannya.

“Setelah dilaporkan oleh korban kami melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, pelaku pun berhasil diamankan kemarin,” kata Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti saat pers rilis, Rabu (8/2).

Saat menjalankan aksinya, SH dibantu oleh seorang kawannya berinisial F yang hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian (DPO). Berbekal kunci T, kedunya dengan mudah menggasak motor korban.

“Motor saat itu diparkir depan rumah, pelaku datang waktu dinihari dan langsung ambil motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah mereka siapkan,” ungkapnya.

Sebulan setelah kejadian dan korban telah membuat laporan kehilangan, kedua pelaku kembali menyambangi rumah korban. Mereka bermaksud untuk meminta STNK motor yang dicuri dengan iming-iming uang tunai Rp 250 ribu dan mengaku sebagai anggota Polri.


“Pelaku ini ingin melengkapi surat-surat kendaraan hasil curian itu. Jadi, mereka datang ke rumah korban. Di sana pelaku SH tunggu di teras, sedangkan F masuk mengaku sebagai anggota Polri, pakai masker TNI-Polri. Kemudian dia minta STNK kendaraan sebagai bukti laporan,” tuturnya.

Beruntung korban saat itu tidak mudah percaya dengan pengakuan para pelaku. 


“Korban tidak percaya begitu saja, STNK tidak dikasih. Dan sampai pelaku ditangkap, STNK masih ada sama korban,” ucapnya.

Hingga saat ini kepolisian masih mencari keberadaan F. Sementara untuk tersangka SH, aparat menjeratnya dengan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara empat tahun.***Asy.Syifa R

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved