Jakarta, Info Breaking News - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang. Bharada E dipindah ke Lapas Salemba untuk menjalani eksekusi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya penjara 1,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara El dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.
"Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB," kata Syarief.
Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari Senin untuk menjamin hak-hak Bharada E sebagai terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Bharada E dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara terpidana menyatakan menerima putusan majelis hakim. Iring-iringan kendaraan yang membawa Bharada E sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !