Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin bersama Pemimpin Umum Media Digital Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang
Jakarta, Info Breaking News - Wahai Presidenku, tempat perlindungan seluruh anak bangsa, untuk kesekian kalinya Surat kasih sayang penuh harapan secara terbuka harus dilayangkan oleh pengacara hukum legendaris Prof. OC. Kaligis yang kini berusia lanjut 85 tahun dan sudah banyak menorehkan karya ilmiah hukumnya untuk membela negara dimasa lalu, kini mengharapkan agar Presiden Joko Widodo segera membantu dan mendorong jajaran aparatur dibawahnya terkait uang tabungan milik pribadi OC. Kaligis sebesar Rp 30 Miliar yang hingga berita ini ditayangkan, masih belum dibayarkan oleh pihak Jiwasraya, padahal uang tabungan itu memang direncanakan Kaligis untuk masatuanya, tapi kok malah dipersulit cairnya, sementara ratusan bahkan ribuan triliyun para penjahat berdasi kantor, menggerogoti uang negara tapi belakangan malah diputus bebas oleh pengadilan negeri Jakarta Barat dan seterusnya terjadi dihampir semua pelosok negeri.
Mirisnya justru uang pribadi anak bangsa yang sudah banyak berjasa membela kepentingan negara dimasa lalu, justru terbiarkan begitu lama, seakan seperti orang mengemis meminta uangnya untuk dikembalikan oleh perusahaan plat merah milik negara itu.
Berikut dibawah ini secara utuh dan lengkap surat terbuka ke 18 kalinya kepada Presiden Jokowi dan sudah di bagikan melalui media keberbagai lingkungan istana negara dan lainnya;
Jakarta, 10 Februari 2023
No.128/OCK.II/2023
Hal: SURAT KE 18 MOHON PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PRESIDEN RI, IR. H. JOKO WIDODO
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
d/a Sekretariat Negara RI
Jln. Veteran
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. DR. O. C. KALIGIS, melalui surat ke 18 ini memohon agar putusan Pengadilan yang telah inkracht mengenai kewajiban PT Asuransi Jiwasraya untuk mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp 30 milyar, dilaksanakan oleh Menteri Bapak, Menteri Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Berikut kronologis permohonan saya :
1. Hari ini kembali saya membaca di Harian Kompas, Jumat, 10 Februari 2023, berita mengenai kilas politik dan hukum, saya kutip kata-kata Bapak Presiden, “agar semua pihak menghormati proses hukum", peringatan itu juga berlaku bagi Menteri Kominfo, Bapak Johnny G. Plate, yang pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI (terlampir guntingan koran Kompas, L-1). Sayangnya Menteri Bapak, Erick Thohir sama sekali mengabaikan baik proses pengadilan maupun putusan yang telah inkracht tersebut, semua bukti-bukti tersebut termasuk putusan pengadilan telah saya berikan kepada Bapak melalui surat ke-17.
2. Sejak mediasi perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst., hakim mediasi telah meminta kuasa hukum Erick Thohir, walaupun Menteri, mau menyempatkan dirinya untuk hadir di persidangan.
3. Ketua DPD RI, Bapak AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, telah pernah membuat satu keputusan yang ditujukan kepada yang berwenang, agar Jiwasraya membayar uang tabungan pemegang polis Protection Plan, sayangnya himbauan Ketua DPD diabaikan oleh Menteri Erick Thohir.
4. Sampai putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan peringatan untuk eksekusi agar putusan dilaksanakan, pak Erick Thohir mangkir. Bahkan menjelang eksekusi, melalui Angger P. Yuwono, salah satu Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. berkali-kali datang ke kantor saya, memaksa saya menanda-tangani restrukturisasi dimana uang saya hanya dikembalikan sebesar 60% cicilan 5 tahun tanpa bunga.
5. Saya menolak, karena perjanjian pokok yang telah juga saya lampirkan di surat ke-17 dengan jelas menyatakan bahwa uang saya akan kembali seutuhnya sejumlah pokok kurang lebih sebesar Rp 25 milyar + bunga 1% per bulan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Saya membentuk posko korban-korban penipuan Jiwasraya yang berjumlah kurang lebih 5 juta orang yang menolak restrukturisasi sepihak yang dibuat oleh Jiwasraya. 100 dari penabung Jiwasraya di bawah nama Protection Plan gagal mendapatkan uangnya Kembali karena mereka telah dipanggil menghadap sang Pencipta.
7. Agar semua orang menghormati proses hukum, dimana himbauan itu berulang kali saya baca di media, semoga melalui surat yang ke-18 agar uang tabungan saya yang telah berkiprah di dunia peradilan sejak tahun 1966 dapat saya peroleh kembali.
8. Semoga Bapak sempat membaca semua surat-surat saya yang mohon agar putusan pengadilan dilaksanakan.
9. Harapan saya semoga kali ini di tengah kesibukan Bapak Presiden mendapatkan perhatian Bapak, untuk mana saya ucapkan banyak terima kasih.
PERMOHONAN :
Sekali lagi dengan penuh harap semoga Bapak Presiden bisa sekurang-kurangnya memperingati Erick Thohir agar melaksanakan isi Putusan Pengadilan.
Hormat saya,
Prof. DR. O. C. Kaligis
Ock/y
Lampiran : -Guntingan koran L-1
cc. Yth. Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.AA Lanyalla M.Mattalitti, Ketua DPD RI (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.Prof.Dr.H.Syarifuddin,S.H.,M.H., Ketua Mahkamah Agung R.I. (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK (sebagai laporan)
Penangung jawab berita : Emil F Simatupang ( Wartawan senior bidang hukum Mahkamah Agung RI)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !