Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Mati Membelakangi Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Jon Saragih SH
Jakarta, Info Breaking News - Kembali untuk kesekian kalinya para hakim di PN Jakarta Barat dibawah kepemimpinan KPN nya Hakim Karier Bondan, akan menjadi perhatian dunia, apakah sejalan dengan tuntutan jaksa menuntut mati terdakwa Irjen Teddy Minahasa, karena penyalagunaan barang haram narkoba yang membuat hancur masa depan anak bangsa.
Karena dengan tegas JPU sudah menuntut mati mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, sebab selama persidangan JPU menilai tak ada hal yang meringankan bagi Jenderal Polisi Bintang Dua seperti Ferdi Sambo yang juga divonis mati oleh majelis hakim di PN Jaksel, sekalipun Ferdi Sambo tadinya hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup, padahal Sambo menyesali perbuatannya, beda dengan Teddy yang menyatakan dia tidak menyesal dalam persidangan didepan majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Jon Saragih, yang sekaligus menjabat sebagai Wakil KPN Jakarta Barat itu.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa dengan suara keras. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !