Palaran City, Info Breaking News - Patok titik nol IKN sudah kokoh ditancapkan. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pun sudah disahkan, 18 Januari 2022 oleh Parlemen Senayan. Eksekutif dan legislatif di Jakarta satu suara mendukung pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Demikian pun di Kalimantan Timur. Semua tegas memberi dukungan atas rencana pemindahan ibu kota negara. Eksekutif, legislatif baik di provinsi, maupun di kabupaten dan kota kompak menyambut baik kehadiran IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Masyarakat pun menyambut dengan suka cita.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan ada banyak pertimbangan mengapa ibu kota harus dipindahkan dari Jakarta.
“Beban Jakarta dan daerah sekitarnya itu sudah terlalu berat. Jakarta dan daerah sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi dan Depok itu sudah bukan lagi kota metropolitan, tapi megapolitan. Terlalu berat bebannya,” ungkap Tito.
Lalu lintas sudah terlampau padat. Disparitas antara daerah yang beruntung dan kurang beruntung sangat jomplang. Sistem tata ruang kota Jakarta pun tidak didesain dari awal untuk menjadi ibu kota negara. Sejak era kota lama dari Jayakarta (Batavia). Saat itu mungkin tidak bermasalah karena jumlah penduduk, alat transportasi dan penduduk masih tidak banyak.
Banyak permasalahan yang harus dibenahi, salah satunya untuk urusan transportasi. Belum lagi masalah sosial misal menjamurnya pemukiman kumuh, sementara tidak jauh dari sana gedung-gedung pencakar langit kokoh menjulang. Belum lagi soal banjir dan sungai yang masih terus menjadi toilet terpanjang di dunia.
Update Terbaru Kawasan IKN Nusantara
Menurutnya ibu kota negara adalah pintu masuk negara, sekaligus etalase negara. Jadi opsinya adalah mengurangi aktivitas masyarakat di sekitar ibu kota. Karena yang terjadi saat ini, Jakarta telah menjelma menjadi pusat perekonomian, sekaligus pusat pemerintahan dan politik. Akibatnya seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budaya hampir seluruhnya terkonsentrasi di Jakarta.
Di Jakarta, kantor-kantor kementerian pun masih terpisah-pisah. Dalam konsep IKN Nusantara, seluruh kementerian dan lembaga, eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI dan Polri akan berada dalam kawasan khusus yang disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Rencana Presiden Joko Widodo untuk memisahkan ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan dengan pusat ekonomi bukan sesuatu yang baru dan aneh. Sebab beberapa negara di dunia sudah sukses melakukannya.
Negara yang sukses memindahkan ibu kota negaranya dari pusat perekonomian antara lain, Amerika Serikat (1790), Australia (1927), Malaysia (1999), Korea Selatan (2005). Ada pula Brasil, Myanmar, Pakistan, Turki, Kazakhtan dan Pakistan .
Para kepala daerah yang akan menjadi penyangga ibu kota negara seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, PPU dan Paser sepakat meminta agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pembangunan IKN, tapi lupa membangun wilayah sekitar IKN sebagai penyangga.
Sebab jangan sampai IKN kelak menjadi terang benderang, sementara daerah di sekitar IKN makin meredup karena infrastruktur yang masih sangat buruk. ***Ajeng
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !