Headlines News :
Home » » Kejahatan Oknum Hakim Ditahun Dajjal Membuat Presiden Jokowi Marah dan Masih Saja Ada Hakim Nakal Yang dilaporkan

Kejahatan Oknum Hakim Ditahun Dajjal Membuat Presiden Jokowi Marah dan Masih Saja Ada Hakim Nakal Yang dilaporkan

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 Maret 2023 | 16.19

Gazalba Saleh, salah satu hakim agung yang kini masuk penjara

Jakarta, Info Breaking News -
Suka atau tidak, terima atau menolak, pokoknya banyak pemuka agama menyebutkan bahwa tahun 2023 ini adalah merupakan tahunnya dajjal yang semakin nyata, karena ditahun inilah untuk pertama kalinya 17 orang yang bekerja di benteng terakhir pencari keadilan MA ditangkap pihak KPK karena kejahatan atas jual beli perkara. 


Ada Dua orang hakim agung, 3 hakim yustisal dan belasan orang panitera pengganti serta staf bagian perkara dan umum, dan menurut sumber yang dapat dipercaya dari internal KPK, masih akan bertambah lagi yang akan menjadi tersangka, hasil dari pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung, dimana ada tersangka rela bernyanyi demi tawaran menjadi JC agar kelak dihukum ringan, atau hasil bedah forensik yang menyasar nama nama elit MA yang masih diuji lewat jejak digital dan surat laporan bahkan surat kaleng yang berjubel diterima oleh pihak anti rasuah.

Tapi sementara masih belum khatam disidik dan dilimpahkan kepersidangan, diberbagai pengadilan negeri terus ditemukan kenakalan jual beli perkara dan kenakalan oknum hakim yang semakin tidak mulia lagi dimata masyarakat luas, karena bukannya menjadi takut, malah semakin merajalela dan terus asyik dengan uang haram sekalipun sangat menyakitkan bagi para pencari keadilan didalam negeri.

Berikut dibawah ini salah satu kenakalan oknum hakim yang dilaporkan oleh pengacara kondang Prof. OC. Kaligi, yang membuat Jokowi tidak sudi membawa satu orangpun menteri kabinetnya karena merasa marah besar kepada MA yang hanya berjarak 100 meter saja dari Istana Negara

Jakarta, Selasa 28 Februari 2023

No. 186/OCK.II/2023

 Kepada Yth. 

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jl. Raya No. 58 Cempaka Putih Timur

Jakarta Pusat

 

Hal:       LAPORAN PENGADUAN DAN MOHON PERLINDUNGAN HUKUM SERTA PENGAWASAN TERHADAP PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NO. 1445 K/Pid/2021, TANGGAL 15 DESEMBER 2021 DI PENGADILAN NEGERI TOBELO

 

 

Laporan Terjadinya Kejahatan Jabatan di Pengadilan Negeri Tobelo. Pelaku-pelakunya: Hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H. selaku Ketua Majelis, Hakim Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H. dan Hakim Moh. Salim Hafidi, S.H. sebagai Anggota Majelis dalam Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Kasasi No. 1445 K/Pid/2021, Tanggal 15 Desember 2021 Berdasarkan Akta Permintaan PK No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

 

 

Dengan hormat,

 

Dalam rangka penegakkan hukum dan melaporkan hakim-hakim nakal, yang melanggar hukum acara dan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya, Saya, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligisdalam hal ini bertindak selaku kuasa dari YUBELINA SIMANGE, S.H.”, ex. Anggota DPRD Halmera Utara (L-1yang dalam hal ini selaku Pemohon PK mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung No. 1445K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021, telah mengalami penetapan penolakan memajukan bukti novum dan bukti-bukti yang mendukung dalil Memori PKnya dalam pemeriksaan PK berdasrkan Akta Permintaan PK No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. Berikut kronologis fakta hukum tersebut dibawah ini:

1. Pada tanggal 2 Februari 2023, Saya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis disertai 2 (dua) orang pengacara saya masing-masing Desyana, S.H., M.H. dan Johny Politon, S.H. ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk mendaftarkan Memori PK atas putusan Mahkamah Agung nomor No. 1445K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. (L-2);


2. Adapun alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana telah kami tuangkan didalam Memori PK terlampir (L-3);


3. Bahwa Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK PEMOHON PK di Tingkat PN Tobelo adalah :

- Ketua Majelis : Azharul N.P. Paturusi, S.H.

- Anggota Majelis : 1). Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., 2). Moh.  Salim Hafidi, S.H.

 

4. Panggilan sidang pertama oleh Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2023, setelah membacakan Permohonan PK dari Pemohon PK, lalu Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pendapatnya, Majelis Hakim sebenarnya sudah menyatakan menutup persidangan pemeriksaan PK. Akan tetapi, kami selaku Kuasa Hukum menyatakan masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti-bukti pendukung Memori PK dan ahli. Untuk itu Kuasa Hukum tersebut, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan terakhir bagi Kuasa Hukum untuk mengajukan saksi, bukti-bukti, novum dan sekaligus ahli didalam persidangan selanjutnya yaitu pada tanggal 27 Februari 2023;


5. Atas permintaan Kuasa Hukum Pemohon PK, Majelis Hakim pun menetapkan acara pemeriksaan selanjutnya tanggal 27 Februari 2023 adalah bukti-bukti Novum, saksi dan ahli dari Pemohon PK;


6. Pada tanggal 26 Februari 2023, pengacara Desyana, S.H., M.H., Johny Politon, S.H. dan Ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., berangkat dari Jakarta ke Ternate lalu menyeberang untuk ke Tobelo, sebagai persidangan menghadiri acara pemeriksaan Novum, bukti-bukti pendukung PK dan ahli pada tanggal 27 Februari 2023;


7. Bahwa pada intinya proses pemeriksaan yang berlangsung didalam persidangan tanggal 27 Februari 2023 yang sebelumnya telah diagendakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah bukti Novum dan ahli dari Kuasa Hukum Pemohon PK, ternyata:

- Ketua Majelis Hakim menolak pengajuan bukti-bukti Novum dan pendukung yang Kuasa Hukum Peninjauan Kembali ajukan didalam Akta Bukti (L-4), dengan alasan selain Novum akan ditolak karena bukan objek PK;

- Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sebagaimana menolak bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum, Majelis Hakim juga menolak ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum karena kewenangan PK sudah tidak lagi memeriksa fakta persidangan;

- Sebelum menentukan sikapnya, Ketua Majelis Hakim selalu meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum atas bukti-bukti dan ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon PK. Sikap Jaksa Penuntut Umum yang keberatan atas bukti-bukti dan ahli yang kami ajukan pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim dengan menetapkan menolak bukti-bukti Novum dan ahli yang kami ajukan.

 

Atas sikap Ketua Majelis Hakim tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum di muka persidangan telah menyampaikan keberatan atas penolakan Majelis Hakim terhadap bukti-bukti dan ahli yang kami ajukan yaitu:

- Novum dan bukti-bukti yang kami ajukan adalah bukti-bukti yang mendukung permohonan PK yang kami ajukan. Pemeriksaan perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil untuk itu kami mohon untuk tidak dibatasi didalam mengajukan bukti untuk membuktikan dalil-dalil kami didalam Memori PK;

- Kami mengajukan Permohonan PK bukan hanya kali ini, akan tetapi kami sudah beberapa kali mendampingi Klien didalam mengajukan permohonan PK, khususnya perkara pidana salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat tidak pernah menolak bukti yang kami ajukan, akan tetapi baru kali ini bukti-bukti kami ditolak oleh Majelis Hakim. Kami keberatan dengan ditolaknya Novum dan bukti-bukti kami, mengingat Majelis Hakim ditingkat PN hanya berwenang untuk menerima, lalu kemudian memberikan pendapatnya atas permohonan PK yang kami ajukan. Setelah itu Pengadilan Negeri Tobelo akan meneruskan dan mengirim permohonan PK yang diajukan Pemohon PK untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat PK di Mahkamah Agung. Jadi Majelis Hakim tingkat PN tidak punya kewenangan untuk menolak permohonan PK yang kami ajukan termasuk bukti-bukti yang kami ajukan, Majelis Hakim Tingkat PN hanya berwenang untuk menerima dan memberikan pendapatnya. Yang berwenangan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan PK adalah Majelis Hakim Tingkat PK di Mahkamah Agung.

- Kami keberatan atas ditolaknya ahli yang kami ajukan, mengingat ahli yang kami ajukan untuk dimintai pendapatnya terkait dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali, putusan yang bagaimana yang dapat dinyatakan sebagai Kekhilafan Hakim dan apakah alasan permohonan PK yang kami ajukan dapat memenuhi alasan PK sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP (terlampir keterangan ahli Dr. Anis Rifai : L-5);

- Atas penolakan ini, kami meminta Majelis Hakim membuat Berita Acara Penolakan atas bukti-bukti yang kami ajukan, agar kami dapat menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya.

- Kami juga keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum, mengingat Penuntut Umum tidak lagi mempunyai kapasitas didalam memberikan tanggapannya didalam perkara a quo karena Jaksa Penuntut Umum dirasa telah diberikan kesempatan yang cukup untuk membuktikan dakwaannya didalam pemeriksaan tingkat pertama melalui tuntutan, termasuk didalam Memori Kasasinya.

 

Sekalipun kami telah menyampaikan keberatan-kebaratan kami tersebut diatas, Majelis Hakim tetap pada sikapnya menolak bukti-bukti Novum dan ahli yang kami ajukan. Menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa sidang yang sebelumnya sudah diagendakan oleh Majelis Hakim untuk pemeriksaan bukti-bukti Novum dan ahli pada tanggal 27 Februari 2023. Lalu tiba-tiba Majelis Hakim merubah sikapnya dan menolak bukti-bukti Novum dan ahli yang kami ajukan pada tanggal 27 Februari 2023. Apalagi didalam menentukan sikapnya, Majelis Hakim terlihat aktif bertanya dan meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti-bukti dan ahli yang kami ajukan, lalu kemudian mengamini keberatan Jaksa Penuntut Umum. 

 

8. Tindakan Majelis Hakim tersebut diatas jelas bertentangan dengan KUHAP yang mengatur:

- Pasal 264 ayat (3) KUHAP: “Permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.”.

- Pasal 265 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP: 

Ketua Pengadilan setelah menerima permintaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan Peninjauan Kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1).

(4) Ketua Pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.

- Pasal 20 ayat (2) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : “Mahkamah Agung berwenang a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berwenang dibawah Mahkamah Agung, …

 

9. Terbukti ketika sidang dimulai, hadir saksi novum, Ahli dan para pengacara mempersiapkan bukti novum sesuaiketetapan hakim sebelumnya. Tiba tiba ketika acara pembuktian baru  dimulai, Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya sesuai dengan putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016, di halaman 37, bukan lagi sebagai pihak PK, mengajukan keberatan;


10. Pertama kali kami sebagai praktisi mengalami penolakan Majelis hakim untuk memajukan bukti bukti novum, dalam acara pembuktian yang dimajukan oleh penasehat hukum dalam acara PK pertama.


11. Jika demikian apa alasan Yudex Yuris di Mahkamah Agung memeriksa PK kami tanpa adanya bukti Novum?


12. Melanggar hukum acara dapat dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur di pasal 421  bab XXVIII KUHP.


Permohonan:

 

1).    Agar Mahkamah Agung memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada HakiAzharul N.P. Paturusi, S.H. sebagai ketua Majelis, dan masing-masing hakim : 1). Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., 2). Moh.  Salim Hafidi, S.H. selaku anggota Majelis.

2).    Selanjutnya kami mohon agar acara pemeriksaan Novum dari kami dapat dilaksanakan. Jika dimungkinkan demi objektifitas pemeriksaan perkara, kami mohon agar dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di Mahkamah Agung;

3).    Demikianlah laporan kami dalam rangka penegakkan peradilan yang bersih, tanpa terjadinya mafia peradilan.

 

Hormat kami,

Otto Cornelis Kaligis & Associates

 


Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis       Desyana, S.H., M.H.             Johny Politon, S.H.

 

 

Cc. Yth.Ketua Mahkamah Agung R.I. Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai. Laporan.

Cc. Yth.Ketua Komisi Yudisial Bapak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.

Cc.Yth. Jaksa Agung RI Bapak Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H

Cc, Yth. Menkopolhukam Bapak Prof Machfud  MD

Cc. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tobelo

Cc. Yth. Media Antara, Kompas, Tempo dan seluruh Media cetak di Jakarta dan Indonesia.

Cc. Yth Media TV

Cc. Yth. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)).

CC. Klien.

Lampiran. Memori PK tanggal

Pertinggal.


Penangung jawab Berita : Emil F Simatupang, Pemmpin Umum Media

 

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved