Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap KUHP yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang perkaranya teregister dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Salah satu pertimbangannya ialah UU Nomor 1 Tahun 2023 itu bakal berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026 nanti. Untuk itu, MK menolak permohonan uji materi karena undang-undang yang diajukan pemohon belum berlaku.
"Adapun permohonan pemohon diajukan pada tanggal 19 Desember 2022 dan diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Januari 2023 sehingga pada saat permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Undang-Undang a quo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," ucap Hakim Suharyoto.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK juga memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai keluar dari penjara. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyambut baik putusan MK itu.
"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/2).
Diketahui, KPU awalnya ragu saat akan memasukkan syarat jeda 5 tahun bagi mantan terpidana ke persyaratan pendaftaran calon anggota DPD. Hal itu disebabkan dalam pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah MK, tidak menyebutkan pencalonan anggota DPD. Namun, hanya menyebut calon anggota DPR dan DPRD saja.Hasyim menilai dengan putusan MK hari ini mengenai jeda 5 tahun mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka memudahkan KPU dalam mengatur persyaratan caleg.
"Putusan tersebut istiqamah dengan putusan MK sebelumnya tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD," ujarnya.
"Bahwa syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni," sambung dia.
Pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023. Sementara untuk penyerahan dukungan pemilih calon anggota DPD sudah berlangsung sejak 16 Desember 2022. Sebelumnya, MK memutuskan mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD. MK menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa
(ii) Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
Sebelumnya Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 berbunyi:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK menyebut sebelumnya dalam salah satu syarat untuk menjadi anggota DPD masih memungkinkan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan sebagaimana diatur dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 terkait masa tunggu 5 tahun. Pada putusan MK sebelumnya baru mengatur syarat masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mengajukan sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD, sehingga untuk anggota DPD, perlu penyelarasan agar konsisten.
"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU /2017 perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD, disamping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional bersyarat yang terdapat dalam pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.***Arash
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !