Jakarta, Info Breaking News - Mafia hukum dan sindikatnya selalu subur makmur dinegeri ini karena semua bisa diatur, dan yang mau coba mengawasi secara ketat pun mampu dijinakkan dengan berbagai upeti berbagi dosa kenikmatan. Contoh kasus dibawah ini yang menunjukkan kepada banyak pihak, betapa sulitnya membasmi bisnis haram judi dinegeri ini dan para bandar yang keluar masuk penjara itu tidak pernah kapok dan tobat, karena ringannya hukuman dan senangnya didalam penjara yang semua bisa diatur menjadi surga kecil karena uang haram yang banyak diperebutkan itu.
Rendahnya tuntutan jaksa dan juga vonis oleh majelis hakim, kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut, mengundang tanya, terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dan model persidangannyaa seperti sandiwara ketoprak laknat berupa gaya modus terjadinya berulangkali penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan, kaarena mungkin belum sesuai harga bangsatnya.
Dan hal ini terjadi saat Tiga Terdakwa kasus judi online divonis masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Parmatoni SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa, (28/3/2023). Dan PN Jakarta Barat ini belakangan ini menjadi mapping dan radar bagi KPK dan instansi hukum lainnya akibat banyaknya surat laporan yang menyoroti sejumlah perkara besar tapi justru lolos bebas, dan sepandai pandainya menyimpan bangkai, akan tercium aroma bauk nya juga, sehingga pihak MA sendiri banyak memberikan warning dan perhatian secara khusus kepada penghuni PN Jakbar, baik secara terangan maupun secara penyamaran yang sering tidak disadari para penjahat berdasi bertopengkan jubah hakim dan atribut lainnya.
Dalam pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh majelis hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.
Perlu juga diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama Empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada persidangan Selasa (7/3/2023) lalu.
Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan masing-masing terdakwa dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara pada (7/3/2023) lalu, maka majelis menunda persidangan satu pekan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Selanjutnya Selasa (21/3/2023) agenda putusan tersebut tertunda, kemudian hingga Selasa (28/3/2023) pembacaan agenda putusan itu baru dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parmatoni tersebut mengatakan bahwa terdakwa Helmi Bin Hendry Winata, dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani, serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing pidana penjara selama 1 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan, kata majelis hakim Parmatoni saat membacakan putusannya.
Pada persidangan sebelumnya terhadap ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 Penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama, dan dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara cukongnya, terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Memang terkesaan kebal dan tidak ada gentarnya para sindikat mafia hukum dinegeri ini bermain asmara harta haram, sekalipun KPK sudah meluluhlantakan Mahkamah Agung yang sudah tidak agung lagi akibat banyaknya hakim agung dan hakim yustisial serta panitera pengganti bahkan sejumlah pegawainya dibidang penerimaan limpahan surat perkara pun sudah banyak yang ditangkap dan dipecat lalu masuk penjara, tidak mampu membuat trauma apalagi takut untuk bermain perkara. *** Arash
Dapatkan Berita Aktual Menarik Lainnya dengan cara klik Beranda dibawah ini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !