Prof. I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana Bali
Bali, Info Breaking News - Jika simiskin mencuri hanya sekedar untuk mengisi perut yang lapar adalah hal yang wajar. Jika siawam berbuat kesalahan, pun masih bisa dimaklum, namun jika seorang tokoh pendidik yang juga bukanlah kaum jelata merampok dengan menggunakan keilmuannya, itu sangat menjijikkan. Selayaknya manusia rakus seperti ini segera mendapat azabNya, dimiskinkan, mengalami stroke, tiba-tiba tak bisa makan dan bicara, perut membuncit karena berisi belatung, lalu meninggal dalam keadaan mulut ternganga karena mengalami siksaan Izroil, malaikat pencabut nyawa.
Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dengan rakusnya rektor Universitas Udayana tersebut, tumpuk harta haramnya dengan total mencapai angka Rp 443,9 miliar yang terbagi atas kerugian keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta kerugian perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra mengatakan, rektor Nyoman dari temuan awal diduga telah menilep dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023, sempat beberapa kali diperiksa sebelumnya akhirnya di pemeriksaan lanjutan sempat mangkir.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (13/3).
Dalam sangkaannya, Nyoman dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yakni IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Kemudian tersangka NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.***Lisa Afrida Fachriany
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !