Henry Surya, Ditangkap Di Apartemennya
Jakarta, Info Breaking News - Sempat mengangkat muka bisa menikmati kebebasan karena merasa berhasil mengambil alih keadilan kuasaNya dengan kekuatan uang, namun karena banyaknya mendapat kutukan rakyat, Henry Surya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Henry oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas pada Selasa (24/1/2023) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Lucunya, dengan suara yang tak jelas dan kian tak terdengar, dalam amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan putusan yang menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah terjadi sejak 13 Maret 2023 usai penyidik menggelar perkara.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa tersangka Henry ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023. Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Sehingga, pihaknya bakal menahan Henry 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'.
Adapun pertimbangan langkah hukum Kasasi tersebut, sambung Ketut, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp106 triliun.
"Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," katanya.
Ketut mengatakan, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kemudian, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.***Emilisa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !