Prof. DR. Otto Cornelius Kaligis, SH, MH Menangis sedih |
Jakarta, Info Breaking News - Jutaan orang yang merupakan nasabah Asuransi Jiwasraya milik pemerintah yang belakangan hancur lebur karena uang para nasabah yang selama itu disimpan, nyatanya dirampok secara berjamaah oleh para direksinya dan sejumlah bangsat keturunan cina seperti Benny Cokro cs yang bisa mampu dan tega mempermainkan uang ratusan triliyun rupiah milik para nasabah itu, dijadikan gambling perjudian dalam bentuk bermain saham dan penipuan ekonomi lainnya, sehingga terbukti ditingkat pengadilan yang paling tinggi yaitu putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung, menyatakan para terpidana bangsat penipu jahanam yang sudah dihukum berat bahkan ada sampai divonis mati dan seumur hidup dipenjara.
"Menyatakan terdakwa Benny Cokro tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup, dan harta berupa aset puluhan triliyunan yang sudah disita, agar secepatnya dikembalikan sesuai proporsi masing masing nasabah yang sudah menanggung kerugian selama bertahun tahun menabung uang milik pribadinya, guna masa depan, namun dikorupsi dan diselewengkan melalui tindak pidana pencucian uang, sehingga memerintahkan agar pihak kejaksaan sebagai eksekutor harus dengan segera mencairkan dana itu kepada masing masing nasabah dengan tidak lagi melakukan aturan yang berbelit belit, guna keadilan hukum bagi rakyat yang lama terzholimin " kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syariffuddin, SH MH, kepada Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI ( Forwama ) Emil F Simatupang yang juga dikenal sebagai Pemimpin Umum Media Breaking News Grup, Selasa, (11 April 2023) diruang kerjanya Lantai 13 MA Jakarta.
Mirisnya sudah banyak yang meninggal dunia para nasabah yang karena tersentak kecewa, putus asa, tertekan dan serangan jantung, bahkan ada yang bunuh diri karena kecewa dan malu, semua itu akibat terjadinya sejumlah kejahatan para bekas direksi Jiwasraya bermain judi melalui transaksi saham atau apalah apalah permainan licik bangsat cina yang dulu selalu merajalela ingin menjarah semua isi perut bumi pertiwi.
Dan mirisnya ada diantara mereka nasabah yang menjadi korban perlakuan jahanam eks direksi Jiwasraya dengan bangsat penipu bermata sipit keturunan seperti Bencok dll, adalah nasib seorang Prof. OC. Kaligis, pengacara legendaris dan aset Indonesia yang sepanjang karier hukumnya sudah banyak membantu para petinggi negeri ini baik berperkara dengan pihak asing maupun persoalan dengan sytem peradilan diluar negeri, dan semua dapat dimenangkan OC. Kaligis, tapi justru disaat usianya sudah lanjut dan sakit sakitan dan dihina serta direkayasa oleh sejumlah pengusaha yang sudah tersingkir dari KPK, malah uangnya senilai Rp. 30 Miliar saja, harus bertele tele hingga MA mengambil sikap tegas dalam putusannya kemarena yang viral dan mendunia itu.
Berikut dibawah ini surat cinta kasih sayang orizinal OC. Kaligis kepada Presiden Joko Widodo yang sesungguhnya adalah sahabat dan adiknya sendiri apalagi Kaligis cukup banyak mendukung program Jokowi dari mulai saat awal membawa Mobil Asemka dari Solo ke DKI Jakarta hingga menjadi Presiden Dua Priode, Kaligis banyak membantu moril dan materil dalam kampanye di berbagai daerah apalagi secara khusus Manado tempat kelahiran sang legend yang sejak muda hingga tua bangkanya Kaligis sudah tidak terhitung menyekolahkan hingga sarjana insan jurnalis andal didalam negeri. Tapi kok Jokowi yang hanya sebentar lagi lengser dari jabatan RI Satunya, seakan hatinya mati tidak terpanggil, tidak merasa iba kepada seorang legend yang sudah memberikan karya tulis buku hukumnya ratusan judul yang digunakan bagi para mahasiswa dan praktisi hukum lainnya.
Bahkan dari Kaligus Lawfirm lah lahir sejumlah orang hebat seperti Ketua MK Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Hotman Paris Hutapea, Emil F Simatupang, dan banyak lagi para pakar dibidangnya masing masing yang lahir dari gemblengan Kaligis dimasa lalu, tapi nyatanya sangat pahit dimana Kaligis seakan hanya seorang diri mengatasi pengembalian uangnya yang hanya RP 30 Miliar dari Jiwasrawa hingga berita ini diturunkan masih belum juga masuk ke rekening milik Kaliogis, padahal dia sudah membuat catatan panjang kepada siapa siapa saja uang itu nanti akan disumbangkan dan diberikan sebagai bentuk cinta dan kasihsayangnya yang sangat khas itu, dan itulah gaya Kaligis ketika ingin membantu ekonomi hakim, di Medan, kaligis datang memberikan uang dolar yang ia taruh didalam buku karya tulisnya tapi apes justru sudah di incar oleh penyidik KPK Novel Baswedan, yang akhirnya dipecat juga dari lembaga KPK dengan sejumlah kroni akrabnya, menentang kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sedang digayang habis habisan dari semua penjuru, untuk bisa tersingkir dan terpenjara.
Berikut dibawah ini secara utuh surat cinta Kaligis kepada Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya agar menegur keras menterinya Erick Tohir yang kini sedang melamar jadi Cawapres mendatang, dan rakyat akan membaca berita ini sebagai pertaruhan dan jeritan batin ini secara cerdas.
Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Nomor: 354/OCK.IV/2023
Surat ke 19
Hal : Himbauan pengembalian uang pemegang polis protection plan Jiwasraya.
Kepada yang saya hormati
Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia
di
JAKARTA
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat, kembali bersurat kepada Bapak, mohon perlindungan hukum, atas uang saya di Jiwasraya yang sampai hari ini, sekalipun saya telah memenangi perkara di Pengadilan perdata, tetap saja menteri Bapak, menteri Erick Thohir, tidak kunjung hendak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Berikut kronologis fakta hukum:
1. Kemelut penurunan kondisi keuangan sehingga Jiwasraya dinyatakan default. Hal ini mulai terjadi tahun 2004.
2. Penyebab terjadinya adalah masalah gagal bayar (solvabilitas).
3. Kemelut itu coba diatasi dengan melakukan window dressing dalam laporan keuangan dengan meluncurkan reasuransi dan revaluasi aset tahun 2008.
4. Di balik gagal bayar Jiwasraya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mulai memeriksa mega korupsi Jiwasraya. Sprindik Mega Korupsi Jaksa Agung bernomor 33/FII/FD2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
5. Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik. Penyidikan tersebut sampai dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
6. Anggota komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menyebut kasus gagal bayar Jiwasraya dalam polis merupakan akibat kebijakan salah yang terstruktur.
7. Daeng yakin kasus tersebut melibatkan pejabat perusahaan hingga tingkat tertinggi.
8. “Jadi ada design produk yang dijual, yang diluar kebiasaan asuransi, Daeng pikir keputusan penjualan produk tersebut dilakukan perusahaan tidak tiba-tiba. Tetapi betul-betul lewat pertimbangan rapat Direksi dan rapat Komisaris.” demikianlah keyakinan Daeng dari komisi VI DPR RI.
9. Karena itu dalam kasus mega korupsi Jiwasraya seharusnya para komisaris dan para direksi yang harus juga divonis bersalah dalam kasus korupsi yang dibongkar Kejaksaan Agung.
10. Daeng ingin komisi VI bersepakat, akan memperdalam kasus ini, sebagai rekomendasi, bukan saja penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah, tetapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan kejahatan di Jiwasraya.
11. Campur tangan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Keputusan Ketua DPD. Dari 12 butir keputusan, salah satunya adalah perintah DPD agar Jiwasraya membayar uang para pemegang polis Protection Plan.
12. Perintah Ketua DPD sama sekali tidak dipatuhi baik oleh Jiwasraya, maupun oleh Erick Thohir, Menteri BUMN.
13. Temuan Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehatian-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
14. “Pertama adalah penempatan saham 22,4 % senilai 5,7 triliun rupiah dari aset finanial. Dari jumlah tersebut 2 persen di saham dengan kinerja baik. Dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi Jaksa Agung.
15. Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara 13,7 triliun rupiah.
16. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksadana sebesar 59,1% senilai 14,9 triliun rupiah dari aset finansial.
17. Sejak awal mula produk diluncurkan, Daeng sudah curiga bahwa produk yang diluncurkan tidak sehat (baca: protection plan).
18. Guna memasarkan produk protection plan, ditunjuk agen pemasaran yang terdiri dari kurang lebih 9 Bank, yang karena tidak mengetahui kemelut keuangan Jiwasraya, memasarkan secara muluk muluk produk protection plan tersebut. Cara tersebut diluar kebiasaan penjualan asuransi.
19. Pembobolan uang polis sejumlah Rp 23,8 triliun. Jiwasraya berhasil menipu masyarakat. Masyarakat sebagai pemegang polis protection plan, bukan saja adalah korban penipuan, tetapi juga korban perampokan.
20. Walaupun adalah Erick Thohir Menteri BUMN yang membongkar skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan berkomitmen mengusut tuntas kasus perampokan dana pensiun. Komitmen tersebut didasari kepedulian dan agar kejadian memalukan ini tak terulang kembali.
21. Sayangnya ketika putusan pengadilan perdata memerintahkan Erick Thohir untuk membayar polis protection plan kepada para pemegang Polis, Erick Thohir sendiri membangkang mematuhi perintah Pengadilan.
22. Perintah tersebut diabaikan baik oleh Jiwasraya maupun oleh Erick Thohir Menteri BUMN.
23. Putusan Pengadilan adalah berlaku sebagai undang-undang.
24. Sumpah Bapak Presiden ketika dilantik, sesuai pasal 9 UUD, adalah mematuhi undang-undang dan semua peraturan yang berlaku. Hal ini berlaku juga bagi Erick Thohir selaku menteri BUMN.
25. Lalu mengapa putusan pengadilan tidak dilaksanakan oleh Erick Thohir?
26. Bukannya melaksanakan, sebaliknya timbul rekayasa baru. BUMN-nya Erick Thohir, Jiwasraya, melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah hendak dieksekusi.
27. Upaya PK tersebut bukti bahwa memang Erick Thohir sama sekali tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.
28. Padahal di Media, di saat pemerintah mengeluarkan uang kurang lebih 20 triliun rupiah, Erick Thohir membuat pernyataan pers bahwa kewajiban Jiwasraya akan diselesaikan segera.
29. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, mega korupsi itu sudah mulai terjadi tahun 2004.
30. Dari tahun 2004 sampai dengan 2016 tidak terjadi transparansi keuangan sesuai pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014, UU Asuransi.
31. Laporan keuangan Jiwasraya di periode itu fiktif karena mega korupsi yang terjadi di internal tubuh Jiwasraya tidak dilakukan secara transparan.
32. Sementara di periode terjadinya mega korupsi, para direksi merancang proyek Protection Plan untuk menarik uang para pemegang polis protection plan.
33. Yang korban adalah pegawai negeri yang gajinya dipotong secara paksa melalui para pimpinan perusahaan BUMN, para penabung di beberapa bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran.
34. Pemegang polis berjumlah kecil terpaksa menandatangani restrukturisasi karena diancam baik oleh Jiwasraya maupun oleh IFG. Bila tidak mau menandatangani restrukturisasi, mereka akan kehilangan uang mereka sebagai pemegang polis protection plan.
35. Mereka terpaksa menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan pemotongan antara 40-50 persen, cicilan lima tahun tanpa bunga. Bukti perampokan uang rakyat.
36. Atas dasar fakta-fakta tersebut, saya dan teman-teman korban lainnya, dengan tanpa putus asa mohon kepada bapak Presiden semoga keluhan kami ini mendapat atensi Bapak agar menteri Bapak, Bapak Erick Thohir, bersedia mengembalikan uang kami sesuai perjanjian asuransi protection plan.
37. Jumlah uang saya, uang kantor saya di Jiwasraya sesuai putusan pengadilan seluruhnya berjumlah kurang lebih 30 miliar rupiah hasil jerih payah saya sebagai pengacara selama kurang lebih 50 tahun.
38. Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Pemohon,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Penanggung jawab berita : Emil F Simatupang
Editor & Lay out : Nadya Emilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar