Terdakwa Siti Aisyah |
Cibinong, Info Breaking News - Kasus terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) , Siti Aisyah Nasution (29), memasuki babak baru. Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kasus sempat viral dan membuat banyak mahasiswa ikut dicemarkan namnya serta kampus menjadi kelabakan, karena entah bagaimana bisa wanita penipu ini mendapatkan banyak data kelengkapan para mahasiswa yang dicatutnya untuk meminjam uang biaya pendidikan, apadahal modus penipuan besar.
"Menyatakan terdakwa Siti Aisyah Nasution secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP," dikutip melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, kemaren."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan," tambahnya. *** Jeremiah Fosters
Tidak ada komentar:
Posting Komentar