Pages

Senin, 03 April 2023

Warna Warni Sidang Perdana Lord Luhut Dengan Dua Terdakwa Aktivis


Jakarta, Info Breaking News -
 Akhirnya perdebatan dimedsos yang dilakukan dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berlabuh di mrja hijau sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Binsan Pandjaitan hari ini Senin 3/4/2023 di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Sebelum sidang dimulai majelis Hakim tanyakan indentitas terdakwa Haris tempat tanggal lahir di jawab  di rumah sakit, lagi lagi hakim bertanya tempat tinggal dimana? di jawab di rumah.
Sidang yang diawali perdebatan mengenai splitsing antara Jaksa dan tim penasehat hukum terdakwa ditenggerai Hakim majelis sesuai dengan agenda persidangan.

Agenda Sidang atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membacakan isi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum   Dr. Dwi Antoro, SH, MH  Kajari Jakarta Timur,  Yanuar Adi Nugroho SH, MH.
Yang menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No.11 Tahun 2008 ITE. Dengan ancaman hukuman 3 tahun

Dakwaan kedua primair pasal 14 ayat 2  jo pasal 55 ayat 1 KUHPid.
Subsidiair pasal 15 jo pasal 55 ayat 1 KUHPid dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Atau ketiga melakukan  dan turut serta menyerang kehormatan orang lain pasal 310 KUHPid jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPid  ancaman penjara 9 bulan denda empat ribu lima ratus.

Sidang yang berlangsung di ruang Utama Oemar Seno Aji dipimpin hakim ketua majelis Cokorda Gede Arthana SH, MH
Anggota Muhammad Djohan Arifin SH,MH dan Agam Syarief Baharudin SH, MH.


Terdakwa di dampingi 86 orang penasehat hukum yang mengatas namakan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Adam Alex Faisal, SH mengenai soal keamanan persidangan PN berkoordinasi dengan  Polsek Cakung yang berwenang atas wilayah, mereka yang tau berapa jumlah personil yang diturunkan untuk pengamanan sidang.

Sementara di luar gedung Pengadilan para simpatisan terdakwa melakukan orasi dengan membawa spanduk  # Kita Berhak  *** Paulina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar