Pages

Minggu, 28 Mei 2023

Begini Detailnya Seketaris MA Hasbi menggugat KPK Setelah Tidak Ditahan Ditengah Isu $ 2 juta

Tersangka kasus korupsi, Prof. Hasbi Hasan

Jakarta, Info Breaking News -
 Setelah dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak langsung ditahan sebagaimana umumnya pasien KPK, Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Padahal sehari setelah Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan itu, maka mendadak muncul pengakuan seorang wanita bernama Linda, yang secera kebetulan mendengarkan pembicaraan serius yang dilakukan oleh 4 orang di kantin sebelah pojok gedung KPK, dan Linda terkejut mendengar perbincangan itu karena jelas menyebutkan uang sebesar 2 Juta Dolar atau jika dirupiahkan bernilai Rp 30 Miliar telah masuk kekantong oknum KPK yang kini tengah ditelusuri. 

Rekaman perbincangan 4 orang dikantin KPK itu diserahkan Linda secara resmi kepada KPK, karena diduga kuat ada Dua orang penydik KPk dan Dua orang swasta dari luar yang membicarakan soal tidak akan ditahannya Hasbi oleh KPK, dan ternyata benar.

Bermodalkan tidak sedang ditahan itulah, kini sekretaris mahkamah agung Prof. Dr.Hasbi Hasan, SH MH, yang dikenal sebelumnya sebagai akademi pada Universitas ternama di kota Lampung itu, mengajukan gugatan prapid di Pengadilan Negeri Selatan, dimana hakim nantinya persidangan prapid itu sendiri akan dipimpin oleh hakim tunggal yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo. 

Pertanyaannya apakah sang hakim tunggal sidang prapid Hasbi ini akan segarang saat memutus Sambo cs, atau sebaliknya akan mengabulkan prapid, mengingat hampir semua insan hakim ingin mencapai kariernya hingga berada dibenteng terakhir pencari keadilan yakni Mahkamah Agung, sekalipun MA sudah tercatat dalam sejarah hitam, karena selain Hasbi Hasan, sebelumnya eks sekretaris MA Nurhadi adalah tertangkap KPK dengan dugaan perkara suap dan gratifikasi jual beli perkara alias markus, yang sangat mirip dilakukan oleh Nurhadi yang kini sedang menjalani masa hukumannya di LP. Sukamiskin Bandung.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5/2023), gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 26/5/2023 kemaren. Dan gugatan praperadilan itu diberi nomor registrasi  49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebagaimana diketahui, pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana dan sejumlah perkara lainnya.


Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dihukum 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

Hanya ada satu nasehat bagi para penjahat berdasi alias koruptor yang sudah tertangkap, maupun bagi para koruptor yang terlalu masih banyak jumlahnya yang belum ditangkap, dimana ada sebuah ayat yang langsung dari Allah SWT menyebutkan, NikmatKU yang mana lagi yang sanggup kau hei manusia pejabat teras, yang mampu kau dustakan. 

Sudah terlalu banyak contoh yang ada, puluhan orang mantan pejabat publik yang luar biasa kahrismanya, hartanya, tapi karena serakah, pelit tidak suka berbagi apalagi beramal, maka banyak yang mati di dalam penjara, sementara hartanya dinikmati orang lain, bahkan anak isterinya berfoya foya keluar negeri, tidak ingat lagi sama sikoruptor yang kesepian didalam penjara. *** Emil F Simatupang

Baca berita lainnya yang disajikan secara elegan, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar