Mario Dandy Baju Anak Pejabat Jadi Penjahat |
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses alot dan panjang, akhirnya pihak Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap."Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, kepada sejumlah awak media di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
Lumban Gaol mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.
Memaklumi jika menyangkut perkara besar apalagi sedang viral dan anak pejabat pajak yang kekayaannya sangat mencolok mata, sehingga kelakuan brutal anaknya ini, sang ayah yang selama ini pintar menyimpan kedoknya sebagai penjahat koruptor, menjadi terkuak dan dipecat lalu dijebloskan ke dalam sel penjara, sehingga itu pula yang membuat berkas perkara Mario Dandy, akhirnya dinyatakan lengkap setelah sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa ke polisi untuk dilengkapi secara baik nanti dakwaan pertama primair, kedua dan seterusnya serta merta pasal pidana yang akan menjadi pertaruhan antar jpu dengan tim advokat terdakwa dimuka persidangan nanti. *** Tiara
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.
Memaklumi jika menyangkut perkara besar apalagi sedang viral dan anak pejabat pajak yang kekayaannya sangat mencolok mata, sehingga kelakuan brutal anaknya ini, sang ayah yang selama ini pintar menyimpan kedoknya sebagai penjahat koruptor, menjadi terkuak dan dipecat lalu dijebloskan ke dalam sel penjara, sehingga itu pula yang membuat berkas perkara Mario Dandy, akhirnya dinyatakan lengkap setelah sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa ke polisi untuk dilengkapi secara baik nanti dakwaan pertama primair, kedua dan seterusnya serta merta pasal pidana yang akan menjadi pertaruhan antar jpu dengan tim advokat terdakwa dimuka persidangan nanti. *** Tiara
Baca berita lainnya yang menarik yang berbeda disajikan secara berani dan faktual, hanya dengan klik Beranda dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar