Pages

Selasa, 02 Mei 2023

Dito Jadi Burunoan Interpol Terkait Kasus Pencucian Uang dan Markus di MA Hingga Senpi

Buronan Dito Mahendra

Jakarta, Info Breaking News -
Belakangan ini terlalu banyak berita tragedi aib yang sangat memalukan, akibat didikan yang salah dari orangtua, atau orangtua yang hanya tau memberi makan kebutuhan hidupnya keluarga atau anaknya dari hasil kejahatan yang diharamkan,sehingga menghasilkan jiwa anak yang brutal, melenceng dari jalan kehidupan yang normal, seperti kasus sejumlah anak pejabat yang jahat, menjadi entry point terbongkarnya harta hasil korupsi dan kejahatan lainnya, membuat anak dan orangtua mendekam di sel penjara yang bauk pengab serta merta membawa aib besar ditengah masyarakat.

Dan jengkelnya pihak Bareskrim Polri berupaya menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Bareskrim akan memeriksa orang-orang terdekat Dito, karena sejak kasus dugaan keras Dito terlibat pada perkara Makelar Kasus di Mahkamah Agung terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi yang kini menjalani hukuman di penjara Sukamiskin Bandung itu, hingga perseteruan nya dengan artis Nikita Mirzani yang heboh dan terakhir kejahatan Senjata Api Illegal yang sebegitu banyak dirumah Dito, hingga kini menjadi buronan yang paling dicari Interpol.

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Dia menyatakan pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional. Polri, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menemukan Dito.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaks

Untuk diketahui Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito hari ini. Namun, hingga kini Dito tak kunjung hadir 

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali, maupun pemanggilan tersangka," ucap Djuhandhani

Bareskrim sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Dito Terancam Hukuman Mati
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4). *** Armen

Baca berita aktual lainnya hanya tinggal klik Beranda dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar