Ketua Forum Wartawan MA Emil Simatupang dengan Maestro Hukum Prof. Hatta Ali |
Jakarta, Info Breaking News - "Ini baru berita Bung" apresiasi tinggi dikalangan pewarta sejak lama, yang artinya ada yang sangat krusial dan baru. Apalagi hal ini menyangkut berita terkait pengakuan seorang mantan menteri dan bergelar Profesor hukum, sekaliber Denny Indrayana, yang menyebutkan perpanjangan masa pimpinan KPK, sebagai tukar guling dengan mafia hukum di Mahkamah Agung, selain juga Denny membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu yang belum dibacakan serta sejumlah pandangan Denny yang dinilai sok tau, dan diduga sengaja ingin membuat chaos negeri ini menjelang tahun politik.
Hal itu membuat Menko Polhukam Mahfud Md menjadi berang sekaligus angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.
"Polisi musti segera memeriksa Denny Indrayana, karena apa yang disebutkannya secara lantang dan sangat berbahaya diatas, harus diusut segera. Agar jangan sampai berkembang isu liar seperti itu ditengah masyarakat menjelang pesta demokrasi yang sudah didepan mata. Apalagi sebegitu berani dia menyebutkan instansi hukum seperti KPK dan MA begitu negatifnya." kata Mahfud MD, mantan Ketua MK, yang kini menjabat Menteri Polhukam paling berani membongkar banyak kasus besar, termasuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo cs itu.
Selain Mahfud MD, ikut tergugah Prof. Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung ke 13 yang kini membaktikan dirinya kedunia kampus sebagai Kaporodi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menyebutkan " Tuduhan Denny Indrayana terhadap MA itu sangat picik dan berbahaya. Sepanjang saya memimpin MA, belum pernah ada istilah tukar guling dalam memutus perkara di MA. Ini merupakan fitnah yang keji. Harus segera diusut tuntas." kata Hatta Ali menahan rasa geram, saat Info Breaking News meminta pandangannya, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut sang Maestro hukum yang merupakan Ketua Mahkamah Agung paling fenomenal ini menyebutkan, jangan campur adukan persoalan politik dengan hukum. Karena pengambil keputusan dalam suatu perkara di lembaga MA, sangat jauh berbeda dengan keputusan politik." pungkasnya *** Emil F Simatupang
Baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar