Headlines News :
Home » » Hore! Setelah Dapat Uang THR Kemarin, Ini Gaji ke-13 yang Segera Cair

Hore! Setelah Dapat Uang THR Kemarin, Ini Gaji ke-13 yang Segera Cair

Written By Info Breaking News on Kamis, 11 Mei 2023 | 10.20



Palaran City, Info Breaking News -
Ini kabar gembira yang ditunggu tunggu para PNS dan pensiunan, dimana pihak PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan membayarkan gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai Juni 2023. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No 39 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," katanya kepada sejumlah media, kemaren.


Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada Program Pensiun meliputi pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim piatu, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya.*** Tiara 

Baca dan dapatkan berita menarik lainnya yang super aktual, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini. Gratis nggak bayar lho.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved