Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dari staf Partai Demokrat (PD) bernama Reyhan Khalifa.
Reyhan sebelumnya diperiksa pada Selasa (23/5/2023) terkait aliran uang di pusaran kasus korupsi yang menyeret nama Bupati nonaktif Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).
Ali menjelaskan Reyhan adalah seorang wiraswasta dan seorang staf parpol di DPP Partai Demokrat.
Sebelum KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari Reyhan, politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief sempat buka suara perihal sumbangan Ricky ke Demokrat. Dalam keterangannya, ia mengaku ditanya pengakuan dari Ricky Pagawak perihal aliran uang korupsi ke pihak Demokrat.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023) lalu.
Di kesempatan tersebut Andi membantah adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke Partai Demokrat. Dia menyebut uang korupsi Ricky diduga mengalir ke kader partai.
Tak hanya itu, ia juga membantah menerima kucuran dana dari Ricky Pagawak. "Nggak, nggak, bukan ke saya," tegasnya. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar