Para peserta Rapat Kerja Koperasi Konsumen Kejuangan 45 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat 26-28 Mei 2023
Bogor, Info Breaking News - Koperasi Konsumen Kejuangan 45 yang didirikan Dewan Harian Daerah Badan Kejuangan 45 (Angkatan 45) Provinsi DKI Jakarta tiga tahun lalu, kini mulai berbenah diri setelah selama tiga tahun kurang aktif akibat Covid-19 yang melanda negeri ini.
Ketua Pengawas Koperasi Konsumen Kejuangan 45, Laksamana Pertama (Purn) Asep Saepudin dalam sambutannya saat membuka acara Rapat Kerja (Raker) Koperasi Konsumen Kejuangan 45 di Megamendung Bogor, Jumat malam (26/5/2023) menekankan perlunya soliditas kepengurusan koperasi jika koperasi ini ingin maju.
‘’Mustahil sebuah organisasi termasuk koperasi bisa berkembang jika pengurusnya tidak solid. Apalagi yang namanya koperasi azas utamanya gotongroyong,’’ kata Asep Saepudin yang juga Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Kejuangan 45 Provinsi DKI Jakarta.
Dia meminta semua pengurus bisa bekerjasama satu sama lain, tidak ada pengurus yang one man show (yang bekerja sendiri), karena pengurus organisasi itu sifatnya kolektif, kolegial. Semua harus bekerja sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing sebagaimana yang telah disepakati.
Diskusi dengan Bapak Budi selaku Penyuluh Koperasi dari Dinas Koperasi DKI Jakarta, Minggu pagi (28/5/2023)
Menurut Asep, pengelolaan koperasi harus didasarkan pada tiga sehat yaitu Sehat Mental, Sehat Organisasi, dan Sehat Usaha. Dia menjabarkan yang pertama sehat mental artinya pengurus koperasi harus memiliki kesehatan yang paripurna tidak hanya sehat jasmani tetapi juga sehat rohani sehingga mampu berpikir secara jernih dalam mengelola koperasi. Kedua, sehat organisasi artinya aspek manajemen koperasi harus dikelola secara baik sesuai dengan aturan koperasi baik yang tertera dalam UU Koperasi No.25/1992, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi serta aturan lainnya. Selanjutnya, sehat usaha artinya karena koperasi ini sifatnya bisnis, maka harus dikelola secara benar dan profesional.
Dalam Rapat Kerja pertama tahun 2023 ini, Koperasi Konsumen Kejuangan 45 telah berhasil merumuskan visi, misi, dan rencana strategis (Renstra) serta job description pengurus dan program kerja masing-masing bidang/unit usaha.
Koperasi Konsumen Kejuangan 45 didirikan tanggal 15 Desember 2020 melalui Akte Notarais Eny Haryanti, SH. Kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK No. AHU-0007532.AH.01.26 Tahun 2020.
Hadir dalam acara Raker selama 3 hari itu anggota pengawas A. Rasyid Muhammad yang juga Ketua I DHD 45 Provinsi DKI Jakarta, Dharmawan, Ketua Koperasi Konsumen Kejuangan 45 R. Riyoko Gunandi, Ketua I Jaedi Naufal, Ketua II Munasihin, Sekretaris Koperasi Cecep Suhendi, Bendahara Koperasi Faula Shinta Dewi dan pengurus lainnya.
Pada hari Sabtu, sebelum acara penutupan, dilaksanakan pula pemaparan tentang bisnis properti yang disampaikan oleh Ibu Dita dari salah satu agen properti di Jakarta. Pada hari terakhir yakni Minggu pagi, acara Raker diisi dengan diskusi tentang seluk beluk manajemen koperasi yang disampaikan salah seorang penyuluh dari Dinas Koperasi DKI Jakartta, Budi. Peserta Rapat Kerja sebanyak 25 orang terdiri dari pengawas, pengurus, dan peninjau. ***A. Rasyid Muhammad
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar