Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan untuk staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada Senin (29/5/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Hasbi, sejumlah nama staf yang dipanggil KPK di antara lain Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. Ada juga karyawan BCA, Sabias Rangku Osan, pihak swasta, Alland Prima Yozadi, dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti.
Mengenai detail materi yang hendak didalami KPK, Ali enggan membeberkan secara rinci. Ia mengungkapkan KPK akan menyampaikan hasilnya saat pemeriksaan telah rampung.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka tersebut merupakan wujud dari komitmen KPK untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Tak hanya Hasbi dan Dada, nama Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi juga ikut menghias daftar nama tersangka.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Selain itu ada pula Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Dua lainnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. ***Armen Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar