Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dengan demikian, ia tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Rahmat juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun, berlaku sejak yang bersangkutan tuntas menjalani pidana pokoknya. Putusan ini ditetapkan oleh ketua majelis Soesilo, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 lalu.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selanjutnya dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung, ia dijatuhi hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara. *** Abah Juwan.
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar