Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana
Jakarta, Info Breaking News - Demi tekad untuk memiskinkan para koruptor yang kerjanya hanya menambah rakyat semakin terpuruk, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Kejagung mendukung RUU tersebut agar segera disahkan oleh DPR.RI di Senayan.
UU Perampasan Aset itu sebagai Instrumen lain sebagaimana yang sudah seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, dapat dijadikan alternatif lain di dalam melakukan perampasan terhadap aset-aset para koruptor yang belum diatur dalam UU yang sudah ada
Dan UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.
Ke depan, dapat diberlakukan sebagai instrumen, tidak saja yang terkait dengan korupsi, tapi juga tindak pidana umum seperti Indo Surya, First Travel dan lain-lain. Termasuk juga tindak pidana dibidang pemasukan keuangan negara, pajak, Bea cukai dan lain-lain. Tindak Pidana yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan tindak pidana ekonomi dan lain-lain.
Keberadaan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan saat ini belum memadai harus diberikan kewenangan, tugas dan fungsi yang dapat mengakselerasi keberadaan Rancangan UU Perampasan Aset, karena semua tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dirampas asetnya untuk negara yang melakukan eksekusi adalah jaksa dalam hal ini Kejaksaan.
"Maka dari itu, Kejaksaan sedang menggodok dan telah mengajukan bagaimana pusat pemulihan aset setingkat direktorat ini menjadi badan, sehingga memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," pungkas Ketut. *** Armen
Baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini, demi memberikan kepuasan bagi pembaca setia kami, tanpa bayar lho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar